View Full Version : Pemerintah Akan Lunasi Restitusi Pajak Rp800 M


sucyresky
23rd December 2014, 12:42 PM
https://img.okezone.com//content/2014/12/23/20/1082852/pemerintah-akan-lunasi-restitusi-pajak-rp800-m-XEQ6uXRnpL.jpg
JAKARTA - Pemerintah berencana akan mengembalikan pajak (restitusi) beberapa perusahaan Pembayaran pajak perusahaan tambang pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Pembayaran ini ditargetkan selesai sebelum 2015.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bahwa pembayar tersebut atas perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pembayaran ditargetkan selesai akhir 2014.

"PKP2B akan dibayar akhir tahun ini sekitar Rp800 miliar," ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Sementara, lanjut dia untuk restitusi PKP2B generasi kedua akan dibayarkan mulai tahun depan. "Ada dua generasi, 2001 2007 BPKP sudah menghitung, sudah bertemu dengan kontraktor," tandasnya.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perusahaan PKP2B mendapat kekhususan dalam pembayaran pajak atas pengadaan barang dan jasa pertambangan.

Namun, selama periode 2001 sampai 2007 ada beberapa perusahaan yang sudah terlanjur membayarkan PPN kepada Pemerintah. Tak sedikit jumlah pajak PKP2B yang akan dikembalikan pada generasi pertama sebesar Rp800 miliar.
SUMBER : Okezone.com (http://cf6.co/50KF)