View Full Version : Pemberian PMN ke 35 BUMN Masih Ditunda


sucyresky
6th February 2015, 10:16 AM
https://img.okezone.com//content/2015/02/05/20/1102080/pemberian-pmn-ke-35-bumn-masih-ditunda-GaUK5Lr6Sm.jpg
JAKARTA - Hasil keputusan Badan Anggaran (Banggar) mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 35 BUMN akhirnya dinyatakan tidak sah oleh Komisi VI. Pasalnya, belum ada persetujuan dari anggota DPR tersebut.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan lantaran hasil rapat tersebut melanggar Undang-Undang (UU) MD3, peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib bagian ke 11 dan panitia kerja pasal 100 ayat 4.

"Iya karena kita harus menunggu, ada kelalaian dari pihak kami jadi berdasarkan UU MD3 harus selesai dulu di komisi VI kemudian dari komisi VI ya kalau memang ada perbedaan jika diizinkan kita akan berikan usulan yang sebenarnya ada di surat kami," ungkapnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/2/2014).

"Jadi belum, jadi belum, belum jadi dalam arti surat itu saya tarik jadi gak ada itu surat," tambah Rini.

Dia mengatakan, jumlah BUMN dan Anggaran masih sesuai dengan yang diajukan pada tanggal 12 Januari 2015 yaitu 35 BUMN dengan anggaran Rp48,01 triliun. Rini melanjutkan, Komisi VI nantinya masih akan melakukan pleno terlebih dahulu sebelum dikembalikan ke masyarakat.

"Kalau mengikuti aturan UU MD3, harus masuk dulu ke komisi VI baru nanti kembali lagi ke kita, masih berdasarkan 35 BUMN dan Rp48,01 triliun, dan sekarang masih di komisi VI," tukasnya.

Rini mengatakan, Kementerian yang diprioritaskan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah BUMN yang berkaitan dengan infrastruktur. "Yang prioritas adalah yang berhubungan dengan infrastruktur, pembangunan infrastruktur dan swasembada pangan," ungkap Rini.

Lebih lanjut dia menyebutkan, kemungkinan pemerintah tidak akan menambahkan pengajuan anggaran sebesar Rp48,01 triliun, meskipun ada kebutuhan dari beberapa BUMN yang sempat diusulkan Anggota DPR Komisi XI untuk mendapatkan PMN seperti Jamkrindo dan Askrindo.

"Kami harapkan kalau memang ada beberapa yang dianggap oleh komisi VI itu layak mendapatkan PMN, mereka kan sudah melakukan panja dan kalau memang ternyata ada ruang karena ada pembagian yang tidak disetujui, kami berharap masih ada kesempatan untuk memberikan usulan," tandasnya.

Menurutnya, Banggar DPR menolak usulan pemerintah atas PMN sebesar Rp 48,01 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Banggar menurunkan suntikan modal tersebut menjadi Rp 39,9 triliun untuk 35 BUMN.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/02/05/20/1102080/pemberian-pmn-ke-35-bumn-masih-ditunda)