View Full Version : Fasilitas Tax Allowance Berlaku bagi 10 Bidang Usaha Ini


sucyresky
26th April 2015, 08:12 AM
https://img.okezone.com//content/2015/04/25/20/1139980/fasilitas-tax-allowance-berlaku-bagi-10-bidang-usaha-ini-EktW3GybuH.jpg
JAKARTA - Pemerintah menetapkan 10 bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau (green invesment), sebagai bidang usaha yang memperoleh fasilitas tax allowance.
Penetapan tersebut seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanam modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu, sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2011,

Dengan penetapan fasilitas pajak ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan optimismenya investasi bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat.

"Insentif fisikal ini dibutuhkan oleh investor yang akan menanamkan modalnya di bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau," ucapnya di Jakarta, Sabtu (25/4/2015).

Franky menambahkan, 10 bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau dan mendapat fasilitas tax allowance adalah investasi di bidang pengusahaan tenaga panas bumi, industri pemurnian dan pengolahan gas alam, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (fragrance), industri lampu tabung gas (LED), pembangkit tenaga listrik, pengadaan gas alam dan buatan, penampungan penjernihan dan penampungan air bersih, angkutan perkotaan yang ramah lingkungan, kawasan pariwisata, serta pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya.

Sekadar informasi, sebelumnya pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Pemerintah segera memberikan regulasi dan intensif khusus untuk investasi hijau untuk mendukung pembangunan ekonomi hijau dan intensif khusus untuk investasi hijau.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/04/25/20/1139980/fasilitas-tax-allowance-berlaku-bagi-10-bidang-usaha-ini)