View Full Version : Pengenaan Pajak Jalan Tol Harus Jelas Teknis Pelaksanaannya


sucyresky
26th May 2015, 08:08 AM
https://img.okezone.com//content/2015/05/23/320/1154044/pengenaan-pajak-jalan-tol-harus-jelas-teknis-pelaksanaannya-1AxEsMJitY.jpg
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas jasa jalan tol. Ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar penerapan PPN 10 persen atas jasa jalan tol ditunda pelaksanaannya pada 1 April 2015.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai, langkah DJP sudah cukup pas dengan pengenaan PPN 10 persen jalan tol untuk kendaraan pribadi saja. "Saya kira langkah baik, enggak akan terbebani sektor industri," kata Yustinus kepada Okezone.

Namun, Yustinus mengingatkan kepada regulator untuk pengawasan penerapan PPN 10 persen jalan tol. Selain itu, diperlukannya edukasi untuk pengguna kendaraan pribadi yang terkena PPN 10 persen jalan tol agar tidak kebingungan ketika membayar.

"Harus detil pelaksanaannya secara teknis, apakah mungkin ada loket khusus PPN 10 persen atau bagaimana. Kalau memang semuanya mudah, tinggal jalankan," tukasnya.

Sekedar informasi, penerapan PPN 10 persen jalan tol ini akan diberlakukan pada Juni 2015 dan hanya di ruas tol tertentu saja, serta hanya berlaku bagi kendaraan pribadi atau golongan seperti mobil sedan maupun bus kecil.

Penerapan PPN 10 persen jalan tol akan bersamaan dengan rencana kenaikan tarif tol dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR). Setiap ruas tol mengalami kenaikan pada bulan-bulan berbeda.

Berikut adalah jadwal penyesuaian tarif tol yang akan dilakukan oleh pengelola jalan tol Jasa Marga sampai akhir tahun ini:

- Makassar Seksi IV ;11,60 km ;1 Mei 2015.

- Surabaya-Mojokerto Seksi I (Waru Panjang) ; 1,89 km ; 26 Agustus 2015.

- Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa); 10,00 km; 18 September 2015.

- Jakarta-Bogor-Ciawi; 59,00 km; 4 Oktober 2015.

- Jakarta-Tangerang; 33,00 km; 4 Oktober 2015.

- Tol Dalam Kota Jakarta; 50,60 km; 28 November 2015.

- Tol Lingkar Luar Jakarta; 45,37 km; 4 Oktober 2015.

- Padalarang-Cileunyi; 64,40 km; 4 Oktober 2015.

- Semarang Seksi A,B,C; 24,75 km; 4 Oktober 2015.

- Surabaya-Gempol ; 49,00 km; 4 Oktober 2015.

- Palimanan-Plumbon-Kanci: 26,30 km; 4 Oktober 2015.

- Cikampek-Purwakarta-Padalarang; 58,50 km; 4 Oktober 2014.

- Belawan-Medan-Tanjung Morawa; 42,79 km; 4 Oktober 2015.

- Serpong-Pondok Aren; 7,25 km; 4 Oktober 2015.

- Tangerang-Merak; 73,00 km; 4 Oktober 2015.

- Ujung Pandang Tahap I dan II; 6,05 km; 4 Oktober 2015.

- Pondok Aren - Btr Viaduct- Ulujami; 5,55 km; 4 Oktober 2015.

- Semarang Solo Seksi I (Semarang-Ungaran) ; 11,00 km ; 3 April 2015.

- Kanci-Pejagan; 35,00 km; 11 Desember 2015.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/05/23/320/1154044/pengenaan-pajak-jalan-tol-harus-jelas-teknis-pelaksanaannya)