View Full Version : BPK: Freeport Pernah Melanggar Aturan Ekspor Konsentrat


je_tek
5th October 2017, 08:42 AM
https://img.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_progressive,fl_lossy ,w_800/hzi9rdivpyiydrejxcyk.jpg
Lokasi tambang Freeport (Foto: Reuters)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat PT Freeport Indonesia melakukan pelanggaran selama periode 2013-2015. Salah satunya, Freeport tetap mengirim konsentrat ke luar negeri saat ada pelarangan ekspor.
Auditor Utama IV BPK, Saiful Anwar Nasution, menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Freeport diwajibkan untuk membangun smelter, paling lambat 5 tahun sejak UU itu berlaku atau Januari 2014.
Namun begitu, hhingga saat ini Freeport belum membangun smelter. Alhasil pada rentang waktu Januari hingga Juli 2014, Freeport dilarang untuk mengekspor konsentrat sebelum terbit surat dari Menteri Perdagangan pada 25 Juli 2014.
"Surat Mendag itu memperbolehkan mengekspor konsentrat di bulan Juli. Tapi pada saat pelarangan ekspor, Januari sanpai Juli, Freeport tetap mengekspor konsentrat," ujar Saiful di kantor BPK, Jakarta, Selasa (3/10).


Berdasarkan catatan BPK, jumlah konsentrat yang diekspor Freeport pada rentang waktu itu sebanyak 7 invoice dengan jumlah 10 ribu ton. Menurut BPK, pengawasan dan pengendalian Kementerian ESDM dalam pemasaran produk hasil tambang PT Freeport Indonesia waktu itu masih lemah.
"Pemeriksaan sejak tahun 2013 sampai 2015 ini kami sampaikan ke DPR, DPD, dan Presiden," tegasnya.

https://kumparan.com/michael-agustinus/bpk-freeport-pernah-melanggar-aturan-ekspor-konsentrat