View Full Version : Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 2 Tetap Naik


tutorialku
13th October 2017, 09:01 AM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan iuran peserta individual Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 3 tak dinaikkan atau masih Rp25. 500 per orang per bln.. Akan tetapi, pembatalan kenaikan itu tak berlaku utk peserta kelas 1 serta kelas 2.

Direktur Hukum, Komunikasi serta Interaksi Antar Instansi BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menyampaikan, besaran iuran peserta kelas 1 serta kelas 2 masih sesuai dengan Ketetapan Presiden Nomo 19 th. 2016.

Atas basic itu, andaikan terlebih dahulu iuran peserta kelas 1 serta kelas 2 sebesar Rp59. 500 serta Rp42. 500, jadi dalam Perpres baru itu besarannya sesuai jadi Rp80. 000 utk kelas 1 serta Rp51. 000 utk kelas 2.

" Menurut ketetapan terkini, Presiden udah memastikan iuran peserta individual kelas III tak beralih, masih Rp25. 500 seperti keputusan awal saat sebelum ada Perpres No 19 th. 2016. Dan utk kelas 2 serta kelas 1, besarannya sesuai sama yg tertuang dalam Perpres yakni Rp51. 000 serta Rp80. 000, " ujarnya di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Dia menyampaikan, peserta BPJS Kesehatan yg ada pada kelas 1 serta 2 benar-benar di ijinkan utk bermigrasi ke kelas 3. Akan tetapi, dirinya sendiri masih mengimbau biar mereka tak bermigrasi lantaran mereka termasuk juga grup bisa.

" ‎Kita berharap biar jangan sampai turun (kelas). Jadi prinsipnya merupakan gotong royong. ‎Boleh saja (migrasi). Itu kan hak asasi. Tetapi direkomendasikan, mengapa sich apabila bisa ketimbang kita beli rokok. Utk kesejahteraan, kan kita gak tahu kapan kita bakal sakit, " tandasnya.

Terlebih dahulu, Jokowi membatalkan ide kenaikan iuran BPJS Kesehatan utk pemegang kartu kelas 3 yg ada dalam Perpres No 19/2016. Dalam Perpres itu, idenya iuran BPJS Kesehatan utk kelas 3 bakal dinaikkan dari Rp25. 500 jadi Rp30. 000.

Baca juga : cek saldo jht bpjs ketenagakerjaan (http://biayaasuransi.com/cek-saldo-jht.html)

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan, BPJS Kesehatan Kelas 3 diperuntukan buat warga kelas bawah. Maka itu, Presiden memastikan utk membatalkan kenaikan itu, maka pemegang kartu masih membayar iuran seperti umum yakni Rp25. 500.

" ‎Berkaitan dengan BPJS Kesehatan dimana Perpres No 19/2016 yg pada kala itu mengaatur perihal iuran buat anggota dibagi 3 kelas, 1, 2 serta 3. Kelas 3 ini benar-benar utk warga serta rakyat bawah, yg terlebih dahulu diusulkan utk dinaikkan dalam Perpres 19 jadi Rp30. 000 dari Rp25. 500, Presiden memastikan utk dikembalikan. Mempunyai arti masih diberlakukan utk warga Rp25. 500, " ‎katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, tempo hari.

Lihat Juga : cara cek iuran bpjs kesehatan (http://biayaasuransi.com/cek-tagihan-bpjs.html)