View Full Version : Naik Motor Pelat Merah, Ridwan Kamil Melanggar Tapi Tak Bisa Dipidana


copycat
8th April 2018, 07:58 PM
Bandung - Panwaslu Kuningan memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Cagub Nomor 1 Ridwan Kamil saat kampanye di Kuningan beberapa waktu lalu. Meski melanggar, namun Ridwan Kamil yang menggunakan fasilitas negara itu tak bisa dijerat pidana pemilu.

Ridwan Kamil saat berkunjung ke Desa Pinara, Kacamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, akhir Maret lalu, dibonceng kepala desa menggunakan motor berpelat merah dengan nomor polisi E 2254 Y. Foto Emil saat berboncengan itu menyebar luas.

Terkait hal itu Komisioner Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengatakan pihaknya sudah mengetahui kasus tersebut dan mendapat bukti foto. Saat ini kasus tersebut sedang diusut oleh Panwaslu Kabupaten Kuningan.

"Karena locus deliknya di Kuningan, maka diproses oleh teman-teman Paswaslu Kabupaten Kuningan. Sekarang sedang diproses bersama-sama Gakumdu," ujar Yusuf saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (4/4/2018).

Menurut Yusuf dalam kasus ini patut diduga terdapat dua pelanggaran. Pertama adalah calon menggunakan fasilitas negara dan kedua adalah ASN atau pejabat negara mengambil keputusan yang menguntungkan calon.

"Itu semua sudah diatur dalam UU Pilkada No 10 tahun 2016 Pasal 69 dan 71," ucapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner Panwaslu Kabupaten Kuningan Ondin Sutarman mengatakan sudah membahas hal itu dengan Gakumdu.

"Kejadian itu sudah kita bahas dengan Gakumdu. Pihak kepala desa dan panwascam sudah kita panggil untuk klarifikasi kejadian tersebut," kata Ondin kepada detikcom melalui sambungan telepon seluler, Rabu (4/42018).

Ondin menegaskan aksi Emil yang menggunakan fasilitas negata saat berkunjung ke Desa Pinara merupakan pelanggaran dalam pemilu. Hal itu, sambung Ondin, sesuai dengan pasal 69 pasal 69 UU RI nomor 10/2016 tentang pilkada.

Namun, Ondin mengatakan pelanggaran yang dilakukan Emil tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu. "Memang ada pelanggaran pemakaian fasilitas negara. Tapi, ketika kita cari sanksinya di pasal 187 tidak ada sanksi pidananya. Sanksi pidananya hanya berlaku untuk calon bupati atau wali kota. Tidak ada sanksi bagi calon gubernur," kata Ondin.

Ondin mengatakan Panwaslu tak bisa memberikan sanksi pidana terhadap Emil. Namun, Ondin mengingat agar hal tersebut tidak terjadi lagi. "Tidak ada sanksinya. Kita sudah bahas itu," tandasnya.


(ern/ern) (detik)

Itsaboutsoul
8th April 2018, 09:02 PM
Memalukan sekelas Ridwan Kamil melanggar aturan Pilkada 2018 (https://www.matamatapolitik.com/lebih-banyak-tokoh-militer-pensiun-demi-pilkada-2018-indonesia-lebih-demokratis/). Gak pantas menjadi pemimpin di Indonesia (https://www.matamatapolitik.com/pilkada-2018-menguji-kekuatan-koalisi-yang-berkuasa-di-indonesia/) lagi.