sucyresky |
26th December 2014 11:30 AM |
Tenggelamkan Kapal Ilegal, Pemerintah Jangan Langgar ZEE
Quote:
SOLO - Kebijakan Pemerintah Indonesia melakukan operasi penenggelaman dan juga peledakan kapal asing yang tidak berizin tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia, jangan sampai membuat pemerintah Indonesia terlena.
Pasalnya, meski apa yang dilakukan Indonesia, merupakan hak suatu negara menegakan hukum di teritorial wilayahnya. Namun bila pemerintah terlena, tak menutup kemungkinan kebijakan tersebut bisa memicu konflik dengan pemerintah negara lainnya. Sebab, antara Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Philipina jarak laut saling bergesekan.
Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Ayuh Torry Satrio Kusumo menjelaskan, bila pemerintah Indonesia tidak berhati-hati maka bisa saja kebijakan tersebut memicu konflik.
Karena, laut lepas rentan memicu terjadi konflik dengan negara lain. Sehingga dalam penegakan aturan hukum, pemerintah jangan sampai melupakan dua sisi yaitu sisi hukum Internasional dan hukum Nasional.
"Prinsipnya dari hukum Internasional semua negara berhak menggunakan atau berhak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi laut," jelas Ayuh saat ditemui Okezone, Solo, Kamis (25/12/2014).
Menurut Ayub, bila berpedoman terhadap hukum internasional, dalam aturan internasional laut itu dibagi menjadi tiga. Yaitu laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif.
Masing-masing zona memiliki batas yang tidak bisa dilanggar oleh negara lain. Untuk laut teritorial hak itu adalah hak dan kedaulatan suatu negara. Di mana jaraknya dihitung 12 mil dari titik paling luar jika itu negara kepulauan. Namun bila negara tersebut berbentuk negara pantai maka di hitung dari lekuk pantai atau ujung pantai di hitung 12 mil.
"Karena Indonesia negara kepulauan makan di hitung 12 mil dari titik paling luar," jelasnya.
Sehingga dalam teritorial, terang Ayub, itu mutlak milik negara Indonesia. Tetapi jika itu terletak di zona tambahan yaitu 24 mil dari titik terluar dan jika di zona ekonomi eksklusif yaitu 200 mil dari titik terluar harus dilihat juga negara lain itu juga bisa mengeksplorasi di zona tambahan dan zona ekonomi eksklusif.
"Namun hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan negara yang berbatasan. Contohnya adalah Malaysia dan Indonesia. Pasti zona tambahan dan zona ekonomi eksklusif pasti bersinggungan," jelas Ayub.
|
SUMBER : Okezone.com
|