forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Forum Hewan Peliharaan My Pets (https://www.forumku.com/forum-hewan-peliharaan-my-pets/)
-   -   Penyelundupan Burung Langka Masih Marak Terjadi (https://www.forumku.com/forum-hewan-peliharaan-my-pets/71079-penyelundupan-burung-langka-masih-marak-terjadi.html)

geobird 20th July 2017 10:06 PM

Penyelundupan Burung Langka Masih Marak Terjadi
 
Upaya penyelundupan gambar burung kacer 10 satwa dilindungi ke China digagalkan petugas Balai Pengamanan serta Penegakan Hukum LHK Lokasi II Jabal Nusra, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/7). Satwa itu diamankan dari HK (30), pemeran penjualan satwa liar di pasar lokasi Kediri.

Sepuluh satwa dilindungi itu terbagi dalam 9 ekor type kukang serta seekor burung Julang. Kepala Balai Gakkum KLHK Lokasi Jabal Nusra, Surabaya Benny Bastiawan menyebutkan sepuluh satwa yang diamankan itu dalam kondisi hidup. " Keadaannya seluruhnya dalam kondisi hidup, " tuturnya, Kamis (13/7).

Menurut Benny, hewan satwa perbedaan jenis burung kenari dilindungi itu berhasil digagalkan hasil dari info orang-orang. " Tim campuran bergerak cepat, satwa serta pemeran berhasil kami amankan, kira-kira jam 10. 00 wib, " tuturnya.

baca juga ; cucak ijo kalimantan

Kasie Lokasi II Surabaya, Sidonius Tri Saksono memberikan modus perdagangan satwa dilindungi itu di promosikan lewat sosial media.

" Itu di promosikan lewat sosial media Facebook, " ucapnya.

Menurut Tri, peminat satwa dilindungi itu cukup banyak salah satunya dari lokasi Jawa Timur serta Jawa Barat. " Untuk satwa yang berhasil diamankan itu keinginan dari Jakarta, akan di kirim ke China, " katanya.

Kukang itu dipasarkan pemeran saat didalam negeri dengan harga kira-kira Rp 400 ribu. Sedang buat pengiriman ke luar negeri, kukang dihargai Rp 2 juta per ekornya.

" Satwa ini didapat dari rimba liar yang ada di lokasi Indonesia salah satunya lokasi Tapal Kuda, dari rimba Baluran serta Alas Purwo, " tutupnya.

Saat ini, pemeran dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a serta b Jo pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 th. 1990 Jo PP nomor 77 th. 1999 berkenaan Konservasi Sumverdaya Alam Hayati serta Ekosistem. Pemeran diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 th. serta denda paling banyak Rp 100 juta.


All times are GMT +7. The time now is 09:38 AM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.