forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Infrastructure, Transportation and Communication! (https://www.forumku.com/infrastructure-transportation-and-communication-/)
-   -   Pemprov DKI: Palyja dan Aetra Tak Kompeten Kelola Air (https://www.forumku.com/infrastructure-transportation-and-communication-/36674-pemprov-dki-palyja-dan-aetra-tak-kompeten-kelola-air.html)

partisusanti 4th April 2015 04:26 PM

Pemprov DKI: Palyja dan Aetra Tak Kompeten Kelola Air
 
VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setuju atas tuntutan untuk mengambil alih pengelolaan air dari PT PAM Lyonasse Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menilai bahwa pengelolaan air memang lebih baik dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi.
"Palyja dan Aetra diambilalih oleh Pemerintah saja. Kita (pemerintah) punya banyak orang yang lebih berkompeten tentang air daripada mereka," ujar Heru, kemarin.

Heru meceritakan bahwa semenjak pengambilalihan Palyja dan Aetra pada era 1990-an, aset PDAM diserahkan sepenuhnya kepada mereka, mulai mobil operasional, jaringan pipa, kantor, sampai pegawai tenaga ahli.
Namun, karena ketidaksesuaian cara bekerja dan masalah internal lainnya, sedikit demi sedikit pegawai yang berasal dari PDAM meminta pemutusan hubungan kerja.

"Padahal, orang-orang dari PAM itu semua berkompeten," ujarnya.

"Jadi, kalau dilihat, jadwal sebenarnya sudah wanprestasi. Seharusnya jangan diserahkan semua jaringan pipa waktu itu ke mereka," dia menambahkan. Kini dibutuhkan bantuan dan bukti-bukti lain dari Lembaga Bantuan Hukum untuk memenangkan kasus itu.

Palyja dan Aetra mulai ikut mengelola sumber daya air minum di Jakarta sejak 1997. Belasan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) kemudian mengajukan gugatan kepada kedua perusahaan itu dan Presiden Indonesia, Wakil Presiden Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Pemprov DKI, DPRD DKI, dan PDAM DKI Jakarta di PN Jakarta Pusat pada 22 November 2012.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan itu pada Selasa 24 Maret 2015. Pengadilan juga mewajibkan tergugat untuk mengembalikan pengelolaan air minum di Jakarta kepada Pemprov DKI. Dengan kata lain, mengembalikan kewenangan pengelolaan air itu ke PDAM DKI Jakarta, sebagai BUMD milik DKI yang khusus mengurusi pengelolaan air.


http://metro.news.viva.co.id/news/re...ten-kelola-air


All times are GMT +7. The time now is 07:33 AM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.