forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Pendidikan Education (https://www.forumku.com/pendidikan-education/)
-   -   Bagaimana Lapor Pajak Online menggunakan e Filing? (https://www.forumku.com/pendidikan-education/55290-bagaimana-lapor-pajak-online-menggunakan-filing.html)

ferryrinaldi 19th March 2016 03:58 AM

Bagaimana Lapor Pajak Online menggunakan e Filing?
 
https://2.bp.blogspot.com/-y0GDTfhvB...E-Filing-2.jpg

Lapor Pajak Online
Dengan kemajuan teknologi saat ini DJP berusaha memberikan pelayanan yang maksimal kepada Wajib Pajak dengan fasilitas program pelaporan Pajak SPT untuk Wajib Pajak (WP) orang Pribadi menggunakan e-filling Direktorat Jendral Pajak (DJP) secara online.

SPT yang dapat dilaporkan melalui program e-Filing DJP Online :
  1. SPT PPh WP Pribadi Formulir 1770S. Misalnya SPT PPh buat karyawan, Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia - TNI, POLRI, serta pejabat Negara lainnya,
  2. SPT PPh WP Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh WP Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas lainnya dengan jumlah pendapatan kotor tidak melebihi dari Rp. 60.000.000,00 dalam setahun.

Keuntungan Utama Menggunakan fasilitas e-Filing DJP Online
  1. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan 24 jam nonstop;
  2. Murah, tidak dikenakan biaya administrasi apapun pada saat pelaporan SPT;
  3. Penghitungan dilakukan lebih akurat karena menggunakan sistem komputer;
  4. Sangat mudah dalam mengisi SPT karena pengisian dalam bentuk formulir wizard;
  5. Informasi yang disampaikan WP selalu lengkap karena adanya sistem program validasi ketika mengisi SPT;
  6. Penghematan penggunaan kertas (paperless);
  7. Dokumen pelengkap misalnya : (copy Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-tiga Pajak Penghasilan PPh Pasal 29, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pemisahan Harta yang memiliki nomor NPWP sendiri, copy Bukti Pembayaran Zakat) tidak dilampirkan lagi kecuali diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Bagaimana Proses Pendaftaran dan Menggunakan e filing DJP Online?
Untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filing, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan:
  1. Mengajukan Surat Permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) terdekat di Kota Anda;
  2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs DJP Online;
  3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Pribadi secara e-Filing melalui beberapa proses antara lain:
  • Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP;
  • Meminta kode verifikasi e-SPT pada saat pengiriman, kode tersebut akan dikirim melalui email atau SMS oleh DJP;
  • Mengirim SPT Tahunan online dengan mengisi kode verifikasi;
  • Notifikasi e-SPT dan Bukti Penerimaan SPT Elektronik akan dikirim oleh DJP melalui email.

Sumber Referensi : Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filing DJP Online 2016


All times are GMT +7. The time now is 02:40 AM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.