Pajak–Pajak yang terkait dalam transaksi Jual Beli Rumah/Properti
http://videoproperti.com/wp-content/...go-kecil-6.png
Transaksi jual beli rumah/properti akan menimbulkan beberapa pajak yang wajib ditanggung penjual/pembeli sesuai dengan hukum perpajakan di Indonesia, diantaranya: Pajak Penghasilan atas Penjualan Properti ( Pajak Bagi Penjual) PPH = 5% x NPOP BPHTB atau Bea Perolehan Ha katas Tanah dan atau Bangunan (Pajak Bagi Pembeli) BPHTB = 5% x (NPOP-NPOPTKP) Keterangan: NPOP : Nilai Perolehan Objek Pajak NPOPTKP : Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (Ditetapkan Perdaerah Tingkat II) Contoh Kasus: Sebuah Properti dengan luas tanah 200m˛ Terjual dengan Harga 1.000.000.000, berapakah pajak yang ditanggung masing-masing penjual dan pembeli ? Jawab: PPH = 5% x 1.000.000.000 = 50.000.000 BPHTB = 5% x (1.000.000.000 – 60.000.000) BPHTB = 5% x 940.000.000 = 47.000.000 Sumber: http://videoproperti.com/pajak-pajak...umah-properti/ |
All times are GMT +7. The time now is 01:50 AM. |
Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by
DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) -
vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.