forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   Hak Ingkar atas Arbiter (https://www.forumku.com/business-and-economy-/22450-hak-ingkar-atas-arbiter.html)

akiyamashinichi 11th November 2014 11:25 AM

Hak Ingkar atas Arbiter
 
https://img.okezone.com//content/201...voutYsqou9.jpg

Quote:

JAKARTA - Dalam peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) diatur mengenai situasi di mana para pihak dalam berperkara tidak menyetujui arbiter tertentu.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana Dalam Pasal 10 ayat 5 paragraf 2 peraturan BANI disebutkan bahwa, dalam hal pihak-pihak tersebut tidak setuju dengan penunjukan seorang arbiter dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka pilihan mereka terhadap seorang arbiter harus dianggap telah diserahkan kepada Ketua BANI yang akan memilih atas nama pihak-pihak tersebut.

Dari ketentuan di sini jelas bila ada hak ingkar atas arbiter tertentu maka adalah kewenangan dari Ketua BANI untuk memilih. Bahkan dalam Pasal 10 ayat 6 Peraturan BANI disebutkan bahwa, keputusan atau persetujuan akhir mengenai penunjukan semuar arbiter berada di tangan Ketua BANI. Demikian seperti dikutip dari Koran Seputar Indonesia, Selasa (11/11/2014).

Oleh karenanya adalah tidak tepat bila pengadilan berperan saat para pihak telah sepakat menyelesaikan sengketa mereka ke BANI dan ada pihak tertentu yang menuntut dicoretnya arbiter tertentu. Peraturan BANI harus menjadi acuan.

Dalam proses berarbitrase, peran pengadilan harus dibatasi. Peran tersebut hanya dilakukan apabila memang diperbolehkan oleh Undang-undang. Peran yang besar dari pengadilan bahkan yang tidak didasarkan aturan yang jelas akan membuat proses penyelesaian perkara melalui arbitrase tidak berwibawa. "Bahkan arbitrase sebagai alternatif lembaga penyelesaian sengketa selain pengadilan akan dijauhi dan ditinggalkan," ujar Hikmahanto Juwana.

Di sini pentingnya pengadilan tegas untuk menolak segala upaya untuk melibatkan dirinya dalam proses berarbitrase yang dilakukan oleh pihak yang berpekara.
http://economy.okezone.com/read/2014...atas-arbiter-3


All times are GMT +7. The time now is 10:47 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.