forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   Transaksi Tanpa Rupiah, Siap-Siap Didenda Rp200 Juta (https://www.forumku.com/business-and-economy-/27040-transaksi-tanpa-rupiah-siap-siap-didenda-rp200-juta.html)

sucyresky 16th December 2014 08:05 PM

Transaksi Tanpa Rupiah, Siap-Siap Didenda Rp200 Juta
 
Quote:

MEDAN - Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penegakan hukum kewajiban transaksi menggunakan mata uang Rupiah, seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang valuta asing (valas).
Lewat MoU tersebut, ke depannya setiap orang yang bertransaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipaksa melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang Rupiah, atau akan dikenakan denda Rp200 juta dan hukuman satu tahun kurungan.


Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Drs Suhardi Alius mengatakan, penegakan hukum transaksi menggunakan mata uang Rupiah ini, penting seiring dengan kecenderungan masyarakat, terutama di daerah perbatasan atau yang dekat dengan negara lain dalam bertransaksi menggunakan mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura dan ringgit. Bahkan ada lembaga asing yang bertransaksi sampai ke pedesaan dengan mata uang asing.

"Hal ini bisa diduga digunakan untuk terorisme, perdagangan ilegal, narkoba dan pencucian uang. Padahal Rupiah tidak hanya sebagai nilai tukar, melainkan juga mencerminkan batas suatu negara. Makanya kita membangun nota kesepahaman ini," katanya di Gedung BI, Jalan Balai Kota, Medan, Selasa (17/12/2014) siang.

Lebih lanjut, Komjen Suhardi menjelaskan, MoU terkait penegakan hukum transaksi menggunakan Rupiah ini akan dilakukan di setiap provinsi di Indonesia. Di mana untuk tahap awal, telah empat provinsi yang dibuat.

"Jakarta, Denpasar, Pekanbaru atau Batam dan Medan, MoU-nya sudah kita buat. Empat kota ini untuk tahap awal, karena rata-rata nilai transaksi valas di daerah ini mencapai Rp150 miliar per bulan. Itu baru transaksi valas berizin, jika ditambah valas tak berizin maka nilai transaksinya tambah besar,"katanya.

Diungkapkannya, sirkulasi transaksi dolar di Indonesia mencapai USD5 miliar per hari, Malaysia USD12 miliar per hari dan Singapura USD300 miliar per hari.

"Jadi perlu digalakkan penggunaan mata uang rupiah, disosialisasikan dulu baru ada penegakan hukum," tegasnya.

Untuk penegakan hukum, Polri memang tak bisa bekerja sendiri. Untuk itu, Polri minta BI menyediakan saksi ahli, termasuk saksi penyitaan sebab Polri belum semuanya tahu apalagi masalah ini masih baru.

"Kita juga akan membahas dan menertibkan hotel-hotel termasuk dana haji yang menggunakan rate dolar. Memang ada yang memang perlu transaksi pakai dolar seperti untuk ekspor, dana APBN dan pembayaran utang," katanya.

Sementara, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas mengaku kerjasama ini terkait dengan koordinasi penegakan tindak pidana sistem pembayaran. Jadi, selama ini disebut perdagangan valuta asing (Valas) sebenarnya currency (mata uang) itu bukan diperdagangkan melainkan ditukarkan.
SUMBER : Okezone.com


All times are GMT +7. The time now is 05:43 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.