forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   Buka Toko Online, Asing Harus Buka Kantor & Punya NPWP (https://www.forumku.com/business-and-economy-/36238-buka-toko-online-asing-harus-buka-kantor-punya-npwp.html)

sucyresky 31st March 2015 11:28 AM

Buka Toko Online, Asing Harus Buka Kantor & Punya NPWP
 
Quote:

JAKARTA –Bisnis toko online atau e-commerce sangat diminati saat ini, bahkan banyak pengusaha asing mengincar pasar Indonesia.


Hal tersebut lantaran Indonesia dianggap sebagai negara dengan pertumbuhan bisnis internet yang lebih cepat dibandingkan dengan China. Selain itu, jumlah penduduk yang besar membuat Indonesia menjadi pasar yang seksi.

Namun pengusaha e-commerce yang berasal dari luar negeri tersebut belum memiliki badan usaha, padahal hal tersebut diperlukan untuk mempermudah pendataan. Terutama berkaitan dengan kewajiban membayar pajak.

Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Roni Bako mengungkapkan, para pengusaha bisnis e-commerce dari luar Indonesia harus membentuk BUT (Badan Usaha Tetap) yang merupakan bentuk usaha dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.

“Ya ada semacam keputusan pemerintah untuk bisnis-bisnis itu harus punya kantor di Indonesia. Para pengusaha itu harus membentuk semacam dan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Mereka juga harus punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), kalau tidak punya, mereka tidak bisa ditagih pajaknya. Kalau tidak, tidak boleh jual barang di Indonesia,” katanya saat dihubungi oleh Okezone belum lama ini.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa pajak tersebut dapat dilakukan melalui jasa ekspedisi, dalam hal ini pemerintah dapat menunjuk PT Pos Indonesia sebagai wajib pungut.

"Misalnya ketika konsumen pesan barang ke produsen, produsen kasih ke jasa ekspedisi seperti kantor pos dan lainnya. Ketika barang sampai ke konsumen, konsumen harus membayar pajak. Sistemnya mirip struk belanja. Ada pajak setelah total harga," jelasnya.

"Peraturan ini ada dalam peraturan Dirjen Pajak, sistemnya mirip kontraktor, dan menurut saya hal ini sederhana," tambahnya.
SUMBER : Okezone.com


All times are GMT +7. The time now is 06:46 AM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.