forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   Setelah Pajak Jalan Tol, Jangan Ada Kenaikan Tarif Dulu (https://www.forumku.com/business-and-economy-/40975-setelah-pajak-jalan-tol-jangan-ada-kenaikan-tarif-dulu.html)

sucyresky 25th May 2015 07:36 AM

Setelah Pajak Jalan Tol, Jangan Ada Kenaikan Tarif Dulu
 
Quote:

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap mengejar penerimaan pajak dari berbagai sektor, salah satunya dengan akan tetap memberlakukan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas jasa jalan tol.
Penerapan PPN 10 persen jalan tol ini akan diberlakukan pada Juni 2015 dan hanya di ruas tol tertentu saja, serta hanya berlaku bagi kendaraan pribadi atau golongan I seperti mobil sedan maupun bus kecil.

Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, menilai bahwa momentum penerapan PPN 10 persen jalan tol dirasakan kurang pas pada tahun ini. Mengingat, kondisi perekonomian yang belum kondusif seperti harga BBM yang naik-turun, kenaikan beberapa harga sembako serta belum stabilnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Yustinus menambahkan, walaupun penerapan PPN 10 persen jalan tol dirasakan kurang pas dilaksanakan pada tahun ini, namun hal tersebut sebenarnya sudah ada dalam undang-undang.

"Ya memang secara undang-undang dikeluarkan itu kenakan PPN 10 persen jalan tol, tapi kan persoalannya momentum, harga pada naik, ditambah ada kenaikan PPN 10 jalan tol itu, ada tambahan beban di masyarakat," kata Yustinus kepada Okezone.

Yustinus pun mempertanyakan penerapan PPN 10 persen jalan tol secara teknis. Menurutnya, pihak terkait harus memperhatikan kelayakan ruas jalan tol yang akan dikenakan pengenaan PPN 10 persen jalan tol.

"Nah itu, apakah ada kenaikan tarif tol lagi. Kalau iya jadi double dong. Makanya pemerintah pertimbangkan dulu. Apakah tidak dikenakan dulu. Kalau menurut saya tahun ini kurang pas ya, walaupun secara aturan enggak bisa dihindari," ungkap Yustinus.

Sekedar informasi, DJP tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang PPN. Hal ini dikarenakan adanya perubahan objek pajak yang dikenakan PPN.
SUMBER : Okezone.com


All times are GMT +7. The time now is 03:22 AM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.