forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   OJK Restui Ditjen Pajak Intip Data Nasabah (https://www.forumku.com/business-and-economy-/33080-ojk-restui-ditjen-pajak-intip-data-nasabah.html)

sucyresky 21st February 2015 09:32 AM

OJK Restui Ditjen Pajak Intip Data Nasabah
 
Quote:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan mendukung upaya Dirjen Pajak memblokir rekening wajib pajak (WP) yang tidak tertib. Pasalnya, ini sejalan dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, OJK akan mendorong keperluan meningkatkan intensifikasi pajak tersebut. Akan tetapi di sisi lain, dia mengimbau kepada pihak terkait untuk tetap mementingkan adanya kerahasiaan data nasabah yang berada di sektor perbankan.

"Kalau untuk melihat data deposito diketahui keputusan terbaik atau tidak ada begini ada tafsiran dan pengertian. Perlu adanya rahasia perbankan, ada juga sisi keperluan intensifikasi pajak," papar Muliaman di Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Muliaman berpendapat, seluruh kebijakan berupa peraturan harus dijalankan sesuai dengan peraturan. Di antaranya, mengenai peraturan nasabah yang dihimbau untuk membuat NPWP,yang digadang-gadang berguna dalam mempermudah data pembayaran pajak.

"Semua kepentingan harus dijalankan sesuai peraturan. Kita siap dukung kepatuhan pajak terutama untuk nasabah industri keuangan," tambah dia.

Melalu mekanisme tersebut yang dibantu dengan instansi terkait, pihaknya berharap bahwa kebijakan penanganan pajak dapat diberlakukan sesuai aturan terkait intensifikasi atau dalam artian peningkatan penerimaan pajak.

"Agar patuh, khawatir tidak khawatir ada Undang-Undang (UU) juga, UU perbankan itu salah satunya. Kita doronglah bantu pemerintah, bantu intensifikasi pajak,"tandasnya.

Sekadar informasi, tertanggal 26 Januari 2015, diterbitkanlah aturan No PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.
SUMBER : Okezone.com


All times are GMT +7. The time now is 10:38 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.