forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   Karyawan Kontrak & Outsourcing Berhak Kantongi THR! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/6375-karyawan-kontrak-outsourcing-berhak-kantongi-thr.html)

alnpr 22nd July 2013 11:46 PM

Karyawan Kontrak & Outsourcing Berhak Kantongi THR!
 

Quote:

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan kepada perusahaan–perusahaan agar memberikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Setiap pekerja ataupun buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR, termasuk pekerja ataupun buruh dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, atau pekerja tetap berhak menerima THR.

"Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama tiga bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR juga," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Senin (22/7/2013).

Muhaimin mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja maupun buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

"Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Oleh karena itu, para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur," ujar Muhaimin

Dikatakan Muhaimin, pembayaran THR bagi pekerja ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Bahkan, kata Muhaimin bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.

"Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 disebutkan bahwa pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR," kata Muhaimin.
Sumber: http://bit.ly/1b7miYF

Thertamann 25th July 2013 03:50 PM

Re: Karyawan Kontrak & Outsourcing Berhak Kantongi THR!
 
^^ Nah begitu seharusnya. Kasian para pekerja yang mau mudik tetapi THRnya belum dibagi . :)


All times are GMT +7. The time now is 11:45 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.