forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   Enam Aturan Fenomenal Darmin Saat di Puncak Pimpinan (https://www.forumku.com/business-and-economy-/45502-enam-aturan-fenomenal-darmin-saat-di-puncak-pimpinan.html)

sucyresky 13th August 2015 07:32 AM

Enam Aturan Fenomenal Darmin Saat di Puncak Pimpinan
 
Quote:

JAKARTA - Darmin Nasution bukanlah orang baru di bidang ekonomi. Bahkan Darmin sosok yang paling ditunggu pelaku pasar, sebagai nahkoda ekonomi Indonesia di saat situasi ketidakpastian global dan gejolak dalam negeri.

Kepercayaan pelaku pasar kepada Darmin, bukan tanpa alasan. Pria kelahiran Tapanuli 21 Desember ini, pernah mencetak kebijakan fenomenal ketika dia duduk di puncak pimpinan moneter sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Berikut ini enam kebijakan Darmin Nasution saat menjadi Gubernur BI, seperti dirangkum oleh data litbang MNC Media, Kamis (13/8/2015),

1. Pengelolaan suku bunga rendah

Di bawah pimpinan Darmin Nasution, Indonesia pernah mencatat tingkat bunga acuan atau BI Rate bertahan di level 5,75 persen. Sebelumnya BI Rate pernah duduk di posisi 12,75 persen pada Desember 2005. Pada awal jabatan Darmin Nasution terus mengikis BI Rate dari posisi level 9 persenan pada awal 2009.

2. Dana Ekspor Devisa Hasil Ekspor (DHE)

DHE yang didapat para eksportir, ternyata tidak semuanya masuk ke perbankan dalam negeri. Untuk menggiring DHE masuk ke perbankan dalam negeri, BI mengeluarkan aturan berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.Aturan ini banyak menuai protes, utamanya dari sektor usaha minyak dan gas. Akibatnya, aturan ini belum mampu menarik DHE yang berasal dari sektor minyak dan gas (migas) secara maksimal BI merevisi PBI tersebut dalam PBI Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.

Tujuan penerapan aturan tersebut adalah untuk mendeteksi transaksi ekspor migas serta meningkatkan likuiditas valuta asing di pasar domestik demi menjaga nilai tukar rupiah agar tetap stabil.

3. Batas Uang Muka Motor, Mobil dan KPR

Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Dengan lahirnya aturan tersebut, telah ditetapkannya batas minimal uang muka untuk pembelian kendaraan roda dua minimal sebesar 25 persen. Selain motor, BI juga mengatur DP untuk pembelian kendaraan roda empat atau mobil minimal 30 persen.

Sementara untuk pembelian kendaraan roda empat atau lebih yang diperuntukan bagi keperluan produktif, minimal DP 20 persen.

Darmin mematok aturan minimun kredit sebesar 20 persen disalurkan ke sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemenuhan rasio kredit UMKM tersebut diterapkan oleh perbankan secara bertahap hingga terpenuhi total 20 persen pada 2018 mendatang.

4. Aturan modal minimum berbasis risiko

Darmin mengeluarkan aturan baru yaitu Peraturan BI No.14/ 18 /PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Dalam peraturan tersebut, BI mewajibkan bank menyediakan modal minimum sesuai profil risikonya masing-masing, sehingga tidak hanya mampu menyerap potensi kerugian dari risiko kredit, risiko pasar, dan operasional, melainkan juga risiko-risiko lainnya seperti risiko likuiditas dan risiko lain yang material.



5. Kepemilikan saham bank umum

BI mengeluarkan aturan tersebut melalui PBI No. 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Kemudian dipaparkan dalam sebuah Surat Edaran BI No. 15/4/DPNP. Aturan ini berlaku sejak 6 Maret 2013.

Melalui aturan ini, BI mengatur maksimal kepemilikan saham berdasarkan tiga kriteria, yaitu kepemilikan saham oleh lembaga keuangan, kepemilikan saham oleh lembaga hukum non-keuangan, dan kepemilikan saham oleh individu.

BI menetapkan, kepemilikan saham bank umum oleh lembaga keuangan diperbolehkan maksimal 40 persen, untuk lembaga hukum non-keuangan maksimal 30 persen, dan kepemilikan saham bank umum oleh individu sebesar 20 persen.

Dasar hukum inilah yang menjadi batu sandungan raksasa keuangan regional asal Singapura, DBS Group Holding, dalam upaya mengakuisisi sebesar 67,37 persen saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
SUMBER : Okezone.com


All times are GMT +7. The time now is 05:15 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.