sucyresky |
22nd January 2015 11:40 AM |
Tak Punya Pabrik Perakitan, Izin Importir Ponsel akan Dicabut
Quote:
JAKARTA - Importir telepon selular (ponsel) wajib memiliki pabrik perakitan pada akhir 2015. Tujuannya, untuk menekan angka impor ponsel.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler.
“Sesuai dengan Permendag, setelah tiga tahun importir akan dievaluasi dan diwajibkan untuk bangun pabrik di Indonesia,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito dilansir dari laman Setkab, Kamis (22/1/2015).
Warsito mengatakan, apabila ada importir yang belum memiliki pabrik perakitan pada akhir 2015, maka izin Importir Terdaftarnya (IT) otomatis dicabut oleh Kemendag.
Menurut Warsito, importir ponsel dapat bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri untuk melakukan perakitan ponsel seperti dilakukan produsen ponsel Haier, yang memilih bekerja sama dengan pabrik milik Sanyo guna memproduksi ponsel.
|
SUMBER : Okezone.com
|