forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   12 Tahun Dinanti, Akankah Skema Upah Minimum Baru Diterima? (https://www.forumku.com/business-and-economy-/49072-12-tahun-dinanti-akankah-skema-upah-minimum-baru-diterima.html)

sucyresky 19th October 2015 07:25 AM

12 Tahun Dinanti, Akankah Skema Upah Minimum Baru Diterima?
 
Quote:

JAKARTA - Pemerintah kembali merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV. Dalam paket kali ini, kebijakannya lebih fokuskan untuk menuju sektor rill dengan poin utama yang menjadi sorotan adalah skema perhitungan pengupahan yang baru. Dalam skema ini, kenaikan upah minimum akan dipengaruhi oleh inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV juga ditujukan untuk mendorong pengusaha khususnya UKM dengan bentuk pemberian Kredit Modal Kerja (KM). Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro optimistis hal tersebut bisa memberikan manfaat yang besar bagi dunia usaha. Menurutnya, dengan adanya paket kebijakan ini mampu menyelamatkan sekira 27 ribu karyawan dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hanif mengatakan, sistem pemberian upah sudah diamanatkan sejak 2003, di mana penetapannya masuk ke dalam UU No.13 Tahun 2003 mengenai upah. Namun hal tersebut baru direalisasikan pada paket kebijakan ekonomi jilid IV di mana adanya kepastian besaran upah minimum tiap tahunnya.

"Ini amanat dari UU No/2003, yang baru direalisasikan saat ini, di mana sudah 12 tahun lalu skema pemberian upah diinginkan oleh pekerja dan pengusaha guna mendapatkan suatu kepastian" katanya Jakarta, Kamis 15 Oktober.

Kendati begitu, Hanif juga mengancam para pengusaha akan mendapatkan sanksi jika tidak menerapkan skema pengupahan yang baru tersebut pada 2016. Jika tidak, maka pemerintah akan memberikan sanksi administrasi pada setiap pengusaha yang mangkir tidak menggunakan skema pengupahan ini.

Skema baru tersebut juga disebut paling pas oleh Ketua Komisi XI Fadel Muhammad. Menurutnya skema tersebut merupakan yang paling ditunggu selama ini. Pasalnya dengan skema baru tersebut, kedua belah pihak baik pekerja maupun pemberi kerja bisa menghitung sendiri berapa upah yang seharusnya ditetapkan.

Namun, skema ini juga mendapatkan tanggapan miring dari pihak buruh. Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak karena merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan skema pengupahan tersebut.

Keesokan harinya, Jumat 16 Oktober dalam sebuah konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan kaum buruh dan serikat buruh tidak pernah diajak berdialog. Oleh karenanya, hampir semua serikat buruh tegas menolak RPP ini.

Bahkan, Rusdi mengatakan para buruh siap untuk menggelar aksi mogok nasional sebagai tanda keberatan dengan hasil formula penghitungan upah baru. Aksi tersebut diancam akan dilakukan pada awal November nanti.

Alasan utama butuh menolak kebijakan tersebut, adalah karena Komponen Hidup Layak (KHL), yang dulu kerap digunakan untuk menentukan upah, baru dikaji lima tahun sekali. Akibatnya, mereka pun merasa dirugikan.

Meskipun mendapat tentangan dari kaum buruh, pemerintah nampaknya sudah memantapkan hati dengan aturan ini. Namun, yang belum masuk perhitungan adalah, bagaimana dengan perusahaan yang masih berjuang mendapatkan laba, seperti perusahaan CPO atau batu bara? Nampaknya pemerintah harus mempertimbangkan pengecualian dalam hal ini.
SUMBER : Okezone.com


All times are GMT +7. The time now is 06:28 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.