forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   Bagaimana Pengawasan Pembebasan Pajak untuk Pegawai? (https://www.forumku.com/business-and-economy-/41530-bagaimana-pengawasan-pembebasan-pajak-untuk-pegawai.html)

sucyresky 3rd June 2015 08:44 AM

Bagaimana Pengawasan Pembebasan Pajak untuk Pegawai?
 
Quote:

JAKARTA - Wacana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ingin membebaskan pajak bagi pegawai yang bergaji Rp3 juta per bulan menuai pertanyaan besar.

Pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan, kriteria pegawai yang seperti apa yang nantinya akan terbebas dari pembayaran pajak.

"Kalau dia pegawai pasti dia lebih dari itu, pegawai apa dulu, kalau Rp3 juta itu pasti buruh, kita sepakati dulu (pegawai) yang mana," kata Ronny kepada Okezone di Jakarta, Senin.

Pembebasan pajak, kata Ronny juga diberikan kepada pegawai dengan syarat seperti apa. Sebab, jika hanya memberikan syarat bergaji Rp3 juta, dikhawatirkan banyak pegawai yang mengaku-ngaku berpenghasilan Rp3 juta per bulan.

"Itu bisa dibuktikan dengan slip gaji, pengawasannya bagaimana, kepada perusahaan yang memiliki gaji Rp3 juta," tambahnya.

Tidak hanya itu, sambung Ronny, pemerintah juga harus sepakat mengenai pembebasan pajak bagi pegawai yang bergaji Rp3 juta dalam sebulan. Pasalnya, penghasilan dan pendapatan itu berbeda.

"Kalau penghasilan tetap, Rp3 juta setiap bulan, kalau insentif itu pendapatan, banyak juga insentif yang tidak di laporkan. Ini tidak semudah pemerintah membebaskan, harus disepakati," tutupnya. (fsl)
SUMBER : Okezone.com


All times are GMT +7. The time now is 04:56 AM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.