forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   Pemerintah Bakal Hapus NJOP, PBB, dan BPHTB (https://www.forumku.com/business-and-economy-/30995-pemerintah-bakal-hapus-njop-pbb-dan-bphtb.html)

nonasakamoto 30th January 2015 12:30 PM

Pemerintah Bakal Hapus NJOP, PBB, dan BPHTB
 
Pemerintah Bakal Hapus NJOP, PBB, dan BPHTB
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea....PBB.dan.BPHTB
http://assets.kompas.com/data/photo/...n--780x390.jpg

Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berjanji mengurai satu per satu hambatan bidang pertanahan dan perumahan. Satu contoh yang sedang dibahas serius Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah rencana penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebagai tahap awal, rencana ini berlaku bagi rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit. PBB dan BPHTB tetap dipungut bagi properti komersial, seperti hotel, restoran dan warung, serta properti dengan luas di atas 200 meter.

"Di bawah luas itu, BPHTB akan dihapus," kata Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kamis (29/1/2015).

Dia berjanji rancangan ini segera tuntas dan diusulkan kepada Kementerian Keuangan. Ada sejumlah alasan rencana ini. Ferry mencontohkan, NJOP selama ini bak tak ada gunanya. Faktanya harga pasaran properti di atas NJOP. NJOP baru dipakai untuk menyiasati pungutan pajak jual beli tanah, agar membayar setoran lebih rendah.

"Makanya, kami ingin agar NJOP dihapus saja," tandasnya.

Sebagai gantinya, Kementerian Agraria akan menetapkan harga pasaran tanah atau bangunan yang berlaku di tiap wilayah dan berlaku satu tahun. Harga patokan ini yang akan dipakai sebagai acuan pungutan pajak daerah.

Sementara rencana penghapusan PBB dan BPHTB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat saat membeli rumah. Menurut Ferry, Kementerian Agraria hanya menetapkan pungutan tersebut sekali saat pengurusan sertifikat tanah atau bangunan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, rencana Kementerian Agraria untuk menghapus PBB tidak akan berdampak besar pada penerimaan negara. Sebab, "PBB sudah masuk ke pajak daerah," ujar Mardiasmo. Pengusaha properti juga oke-oke saja dengan rencana ini.

Eddy Hussy, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) menilai, NJOP memang sudah saatnya ditata dan diperbaiki dengan menyesuaikan kondisi pasar. Pengamat pajak, Yustinus Prastowo, memang setuju bahwa NJOP perlu diganti dengan harga patokan yang lebih jelas. Namun, kebijakan ini bisa membebani pembeli properti. Sebab pemerintah daerah bisa saja semena-mena menetapkan pungutan baru dan besaran tarifnya.

Kalau dicermati, manfaat dari penghapusan PBB, NJOP dan BPHTB masih samar-samar. Tiga jenis pungutan itu sudah menjadi domain pemerintah daerah. Sehingga, penerapan harga patokan tanah, misalnya, bisa saja pada akhirnya juga setara harga yang ditetapkan dalam NJOP. Pun halnya dengan pungutan BPHTB.

Selama ini BPHTB juga dipungut sekali saat ada transaksi saja. Jadi, apa ya, manfaat dari rencana ini? (Adinda Ade Mustami, Agus Triyono, Jane Aprilyani)


All times are GMT +7. The time now is 02:24 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.