forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   Rezim Tax Holiday Tak Pernah Sukses Angkat Investasi (https://www.forumku.com/business-and-economy-/47158-rezim-tax-holiday-tak-pernah-sukses-angkat-investasi.html)

sucyresky 11th September 2015 07:56 AM

Rezim Tax Holiday Tak Pernah Sukses Angkat Investasi
 
Quote:

JAKARTA - Pemerintah kembali menghidupkan aturan lama yakni tax holiday atau pemberian insentif pajak. Pemberian tax holiday ini, sebagai bagian dari paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan Jokowi.

Tax holiday, dikeluarkan demi menyerap investasi yang masuk ke Indonesia lebih besar. Melansir InsideTax, Jumat (11/9/2015), jika tujuan utama dari pemberian insentif pajak, atau dalam hal ini tax holiday, adalah menarik investasi asing lalu bagaimanakah dampaknya terhadap FDI ke dalam Indonesia?

"Secara sederhana, tidak terdapat suatu korelasi yang kuat antara rezim tax holiday dengan FDI yang masuk ke Indonesia," jelas InsideTax.

Dari tren perkembangan inward FDI selama 25 tahun terakhir, Indonesia tidak memiliki rapor investasi yang buruk. Pengecualian terjadi di periode 1998-2001 yang diakibatkan oleh ketidakstabilan politik.

Secara khusus, jika FDI yang masuk dikaitkan pada periode di saat kebijakan tax holiday dilakukan yaitu kurun waktu 1996- 2000 dan 2011-sekarang, tidak ditemukan suatu pola yang pasti atau ambigu alias berkorelasi negatif di periode 1996-2000 dan berkorelasi positif secara lemah di periode 2011-sekarang.

"Selain itu, pada periode 2009-2011 justru terdapat lonjakan inward FDI walaupun pada saat itu tidak terdapat kebijakan tax holiday. "Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, yaitu mengenai efektivitas kebijakan tersebut," tulis InsideTax.

Sekadar informasi, Dalam ketentuan yang baru, fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan paling banyak 100 persen dan paling sedikit 10 persen dari jumlah PPh Badan yang terutang. Untuk jangka waktunya, fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan paling lama 15 Tahun Pajak dan paling singkat lima Tahun Pajak sejak tahun dimulainya produksi komersial.

Walau demikian fasilitas pengurangan PPh Badan dapat diperpanjang melebihi jangka waktu yang telah disebutkan sebelumnya menjadi paling lama 20 Tahun Pajak dengan diskresi dari Menteri Keuangan atas pertimbangan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu.
SUMBER : Okezone.com


All times are GMT +7. The time now is 04:33 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.