sucyresky |
9th July 2015 03:51 PM |
Revisi Aturan Jaminan Hari Tua Tunggu Menaker
Quote:
JAKARTA - Menteri Sekretariat Negara (Mensekneg) Pratikno mengatakan, revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) tunggu dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri.
Pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan khususnya tentang penyelenggara Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di pasal 37 Ayat 1-5.
"Seingat saya kita menunggu dari menaker yah. Jadi menaker saja, tanya menaker," kata Pratikno di Kantor Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Dengan adanya revisi, JHT dapat dicairkan bagi peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa harus menunggu masa kepesertaan selama 10 tahun atau saat memasuki usia 56 tahun. Aturan ini berlaku bagi kepesertaan yang sudah memasuki masa lima tahun dan terkena PHK sebelum 1 Juli 2015.
Namun, Pratikno mengakui, untuk memastikan hal tersebut tunggu aba-aba dari Menaker Hanif Dhakiri untuk menjelaskan lebih detailnya.
"Saya kurang tahu, anu toh PP JHT. Saya kurang tahu, saya belum cek lagi ke menaker. Cek di Menaker deh," tukas dia.
|
SUMBER : Okezone.com
|