forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   Penghapusan Pajak Rumah Sulit karena Terikat UU (https://www.forumku.com/business-and-economy-/31246-penghapusan-pajak-rumah-sulit-karena-terikat-uu.html)

sucyresky 1st February 2015 01:05 PM

Penghapusan Pajak Rumah Sulit karena Terikat UU
 
Quote:

JAKARTA - Pemerintah berencana untuk menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah pribadi. Namun, hal ini dipandang sebagai kebijakan yang keliru, lantaran PBB menggambarkan aset di negara Indonesia.
"PBB ini akan menggambarkan aset di negara kita. Makanya muncullah PBB," kata Pengamat Pajak Roni Bako kepada Okezone.

Roni mengatakan, PBB adalah retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah, dan menjadi bukti adanya tanah dan bangunan. "Jadi terlalu gegabah kalau menghapuskan PBB. Itu merupakan bukti tanah dan bangunan," tambah dia.

Selain itu, dia mengungkapkan PBB juga telah ada di dalam undang-undang, sehingga untuk menghapus PBB maka harus mengubah UU. "Itu tidak segampang itu karena ada undang-undangnya," kata dia.

Sekadar informasi, Pemerintah berencana menghapus Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk bangunan pribadi. Nantinya, PBB ini akan ditujukan untuk bangunan-bangunan komersil saja.

Ke depan PBB ini akan diganti dengan sistem sertifikat hak milik yang bisa diurus cukup satu kali saja. Dan PBB ini nantinya hanya akan diperuntukkan bagi bangunan komersil.
SUMBER : Okezone.com


All times are GMT +7. The time now is 06:15 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.