forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   Indonesia Gugat Australia karena Kemasan Rokok Polos (https://www.forumku.com/business-and-economy-/41860-indonesia-gugat-australia-karena-kemasan-rokok-polos.html)

sucyresky 7th June 2015 08:02 AM

Indonesia Gugat Australia karena Kemasan Rokok Polos
 
Quote:

JAKARTA - Indonesia menggugat Australia ke World Trade Organization (WTO) atas kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia. Sebelumnya, sudah ada tiga anggota WTO lainnya yang ikut menggugat kebijakan yang sama, yaitu Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bachrul Chairi, menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan untuk menjaga kepentingan nasional. Sebab, kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia berimplikasi luas pada perdagangan dunia, khususnya Indonesia.

Menurutnya, kewajiban menggunakan kemasan polos produk rokok telah melanggar hak anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).

Pasalnya, konsumen memiliki hak untuk mengetahui produk yang akan dikonsumsi, dan di sisi lain produsen juga memiliki hak untuk menggunakan merek dagangnya secara bebas tanpa hambatan-hambatan yang tidak berdasar.

"Kebijakan Australia menerapkan kemasan polos produk rokok mendapat perhatian sebagian besar anggota WTO karena isu ini bersifat sensitif dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia, terlebih dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia yang akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional,” kata dia lewat siaran tertulisnya, Jakarta, Sabtu (6/6/2015).

Selain itu, kebijakan Australia melalui penerapan kemasan polos produk rokok dianggap tidak melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas merek dagang produk rokok yang dimiliki produsen rokok.

Hal ini dapat merugikan para produsen tersebut dan akan memberi pengaruh atas kompetisi dagang produk rokok yang dijual di Australia dikarenakan hilangnya daya pembeda antara produk rokok yang satu dengan produk rokok lainnya.

Dia menambahkan, jika kebijakan kemasan polos produk rokok Australia tersebut dibiarkan, dikhawatirkan implikasi lainnya akan semakin luas karena anggota WTO lainnya dapat mengeluarkan kebijakan yang berdampak negatif kepada perlindungan HKI atas merek dagang produk impor lainnya, seperti mobil, elektronik, pakaian, sepatu, dan produk lainnya.

Lebih lanjut Bachrul mengatakan, sengketa ini bukan perdebatan atas dampak negatif produk rokok terhadap kesehatan atau justifikasi atas kebebasan penjualan produk yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, melainkan merupakan perjuangan atas perlindungan HKI atas merek dagang yang dimiliki dunia usaha.

“Seharusnya sengketa ini dapat memberikan legitimasi untuk melindungi kesehatan konsumen tanpa menghilangkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk yang dipasarkan,” pungkas Bachrul.

Sekadar informasi, industri rokok menyumbang sekira 1,66 persen dari total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya pada 2013 mencapai USD700 juta. Industri rokok juga menjadi sumber penghidupan bagi 6,1 juta orang yang bekerja di industri rokok secara langsung dan tidak langsung, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh.
SUMBER : Okezone.com


All times are GMT +7. The time now is 01:22 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.