forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Internet (https://www.forumku.com/internet/)
-   -   Jasa Urus Pajak Bea Masuk Barang Kiriman Luar Negeri (EMS/USPS) (https://www.forumku.com/internet/3604-jasa-urus-pajak-bea-masuk-barang-kiriman-luar-negeri-ems-usps.html)

gwenkeysha 24th February 2013 07:21 AM

Jasa Urus Pajak Bea Masuk Barang Kiriman Luar Negeri (EMS/USPS)
 
Kebanyakan orang merasa takut karena mereka tidak tahu seperti apa prosedurnya dan khawatir barangnya ditahan oleh Bea Cukai atau harus membayar pajak dalam jumlah yang besar dan sebagainya. Pada prinsipnya setiap barang yang masuk ke dalam negri adalah barang impor dan terhadap barang impor dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tapi tidak semua barang dikenakan pengutan tersebut.

Yang pertama perlu diperhatikan adalah komoditi barang kiriman tersebut, jika barang yang dikirim merupakan barang larangan otomatis akan disita oleh petugas. Jika barang kiriman tersebut adalah barang batasan yang peredarannya tidak sembarangan maka diperlukan ijin dari instansi terkait seperti Handphone,Kosmetik,dll.

Bagaimana dengan barang-barang umum? Seperti yang kami katakan di awal bahwa setiap barang yang masuk ke dalam negri adalah barang impor maka terhadap barang tersebut dilakukan pemeriksaan untuk menetapkan apakah dikenakan pungutan atau tidak, jika dikenakan berapa besarnya dan sebagainya.

Jadi setiap barang yang masuk diperiksa oleh petugas Bea Cukai dengan disaksikan oleh petugas Pos sebagai perwakilan pemilik barang. Kenapa tidak disaksikan pemiliknya langsung? Ya tidak masalah tapi hal ini justru akan memperlambat kelancaran arus barang yang setiap hari terus datang. Coba saja bayangkan misalkan hari ini masuk barang 100 koli tapi pemiliknya baru bisa datang beberapa hari kemudian maka terhadap barang-barang tersebut harus menumpuk lebih lama sampai pemiliknya datang sementara setiap hari jumlahnya terus bertambah. Jika seperti itu kapan selesainya?

Saat melaksanankan pemeriksaan petugas Pos hanya mengawasi dan setelah selesai melakukan pemeriksaan petugas Bea Cukai mengisi form PPKP (pencacahan dan pembeaan kiriman pos) yang berisi uraian barang, harga, tarif dan pungutan yang harus dibayar. Dari mana petugas menentukan harga barang? Jika tidak ada invoice, faktur atau kuitansi harga barang tersebut maka petugas menetapkan harga berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam UU kepabeanan (tidak perlu saya jelaskan di sini sebab terlalu panjang). Karena itu jangan lupa untuk memberitahukan nilai barang dengan benar yang dibuktikan dengan invoice untuk memudahkan perhitungannya oleh petugas.

Jika barang tersebut tidak dikenakan pungutan bea masuk dan atau PDRI maka barang tersebut dapat dikirimkan langsung ke alamat oleh petugas Pos. Namun jika terhadap barang tersebut dikenakan pungutan maka pihak Pos akan menghubungi pemilik barang untuk melunasi pungutan tersebut dan bisa mengambil barang kirimannya setelah membayarnya yang dibuktikan dengan bukti bayar.

Sekedar tambahan, tidak sedikit orang memberitahukan barang yang dikirimkan dalam keadaan bekas atau hadiah tujuannya adalah agar tidak dikenakan pungutan. Saya beritahukan bahwa itu tidak berguna sebab kriteria suatu barang diberikan pembebasan bukan dari kondisi dan sifatnya yang bekas atau hadiah. Jadi apa yang harus saya lakukan supaya barang kiriman saya sampai dengan selamat? Ya pastikan saja atau periksa apakah barang anda sudah sampai di kantor pos atau belum, jika sudah ya lakukan saja sesuai aturan.

Setelah memeriksa barang, petugas BC mengisi form PPKP yang kemudian diserahkan kepada petugas pos.

Pemilik barang, setelah mendapat pemberitahuan atau mengetahui sendiri barangnya sudah tiba, maka segera datangi kantor pos. Kantor pos induk/MPC bukan kantor pos kecil. PPKP ambilnya di mana? Nanti oleh petugas posnya diberikan PPKP hasil pemeriksaan petugas.

Atau bagi anda yang tidak mau ribet mengurus Barang Kiriman Luar Negeri dapat menghubungi kami 08.567.617.617 / 08.595959.4747 #BB PIN : 22ECD1AB - www.gwenkeysha.com

gwenkeysha 5th March 2013 09:46 PM

up
up up
up up up up
up up up up up up
up up up up up up up up
up up up up up up up up up up
up up up up up up up up up up up up
up up up
up up up
up up up

gwenkeysha 12th March 2013 09:00 AM

up
up up
up up up up
up up up up up up
up up up up up up up up
up up up up up up up up up up
up up up up up up up up up up up up
up up up
up up up
up up up


All times are GMT +7. The time now is 10:19 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.