forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Infrastructure, Transportation and Communication! Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 27th November 2014, 08:13 AM   #1
Sek Des
 
Join Date: 30 Oct 2014
Userid: 2753
Posts: 301
Likes: 0
Liked 2 Times in 2 Posts
Default Pengendara, Ini Denda Pelanggaran Lalu Lintas



Quote:
VIVAnews - Polisi se-Indonesia sejak Rabu kemarin menggelar operasi Zebra. Operasi ini merupakan cipta kondisi untuk memasuki operasi lilin dalam rangka perayaan Natal.

Razia yang digelar sejak 26 November hingga 9 Desember 2014 itu menyasar semua pengendara di jalan. Para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi tilang.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda.

Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta, tergantung bobot kesalahannya. Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas:

1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

3. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias pelat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

8. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

9. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

10. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

12. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

13. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

14. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
http://metro.news.viva.co.id/news/re...an-lalu-lintas
akiyamashinichi is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
5 Nama Lain Indonesia Di Masa Lalu andi.teguh Indonesia Membangun! 12 9th February 2015 10:35 AM
TNI AL Hentikan Pelanggaran di Tanjung Datuk supry Forum Militer dan Pertahanan | Defence and Military 0 25th November 2014 10:54 AM
Truk Kecelakaan, Lalu Lintas Tol Cikampek Arah Jakarta Macet Parah akiyamashinichi Infrastructure, Transportation and Communication! 0 24th November 2014 07:47 AM
Harga BBM Naik, Tarif Bus Lintas Negara Masih Normal di Kalbar miss_nha Business and Economy! 0 20th November 2014 08:39 AM
Pemerintah akan sempurnakan sanksi pelanggaran udara supry Forum Militer dan Pertahanan | Defence and Military 0 10th November 2014 11:50 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 06:19 AM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts