forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > >
Register Register
Notices

Indonesia Membangun! Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 11th November 2014, 07:37 AM   #1
Sek Des
 
Join Date: 30 Oct 2014
Userid: 2753
Posts: 301
Likes: 0
Liked 2 Times in 2 Posts
Default Panggil Ketua MPR, Ini Penjelasan KPK



Quote:
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan. Dia rencananya akan diperiksa, terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014 di Kementerian Kehutanan, Senin 10 November 2014.

"Rencananya dijadwal ulang, karena ada acara yang sama di MPR. Karena itu, Pak Zulkifli minta di-reschedule. Saya tidak tahu kapan persisnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin 10 November 2014.

Johan mengatakan, keterangan Zulkifli diperlukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan. Menurutnya, keterangan setiap saksi punya kontribusi tersendiri dalam suatu kasus, termasuk Zulkifli.

Terkait pemeriksaan terhadap Zulkifli, Johan menyebut salah satunya adalah untuk menelisik soal perizinan terkait suap alih fungsi hutan yang menjerat Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun.

"Mungkin terkait perizinan. Karena ini terkait alih fungsi lahan hutan di Riau," kata Johan.

Menurut Johan, kasus suap ini masih terus dikembangkan oleh penyidik. Termasuk, mengarah ke Kementerian Kehutanan, karena memang ada prosedur pengajuan izin kesana.

"Nantinya, berkembang kepada pengajuan revisi ke Kemhut, itu yang masih dikembangkan," ujar Johan, yang juga tercatat sebagai Deputi Pencegahan KPK.

Sebelumnya, Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun mengaku bahwa ia pernah mengajukan rekomendasi terkait revisi SK 673 tentang Perubahan Kawasan Hutan ke pihak Kementerian Kehutanan.

Bahkan, Annas yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 itu menyebut bahwa rekomendasi yang diajukannya telah sampai ke tangan Menteri Kehutanan pada saat itu, Zulkifli Hasan.

"Ada izin dari menteri. Siapa itu? Pak Zulkifli Hasan," kata Annas di Gedung KPK.

Terkait hal itu, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Masyhud yang juga diperiksa KPK mengaku ditanya mengenai pengajuan revisi yang diajukan Annas.

Dia membenarkan bahwa memang menerima pengajuan revisi SK 673 tentang Perubahan Kawasan Hutan dari Annas. Menurutnya, pengajuan itu dilakukan pada September 2014.

Namun, dia menyebut bahwa permintaan Annas tidak dapat diakomodir, lantaran permintaannya tidak memiliki data pendukung yang kuat. Dia mengatakan, karena hasil telaah, permohonan itu tidak bisa memproses lebih lanjut, maka permohonan itu ditolak oleh menteri.

Diketahui, KPK menangkap Annas Maamun dan sejumlah orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. KPK kemudian menetapkan Annas dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.

Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat berada di kawasan yang tergolong hutan kawasan industri dan ingin dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya.

KPK menduga Annas menerima suap total sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri atas Rp500 juta dan Sin$156.000.

Pada saat ditangkap, petugas KPK menemukan uang US$30.000. Namun, dalam pemeriksaan, Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Annas juga mengaku bahwa uang dalam bentuk dolar Amerika adalah miliknya. Tetapi, itu masih didalami KPK.

Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asp)
http://nasional.news.viva.co.id/news...penjelasan-kpk
akiyamashinichi is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Pajak Selebgram, DJP Akan Panggil Syahrini? je_tek Business and Economy! 0 12th October 2017 11:15 AM
Penjelasan Mengenai Bronkitis penioktaviani Health Kesehatan 2 25th September 2017 03:52 PM
Calon Ketua dan Wakil Ketua PERKIBAR (ada door prize dan hadiah) wisandanu Perkibar Bahrain 0 25th October 2012 01:32 PM
Acara Idul Adha dan Pemilihan Ketua serta Wakil Ketua PERKIBAR wisandanu Perkibar Bahrain 0 24th October 2012 12:04 PM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 08:00 AM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts