25th April 2015, 08:32 AM
|
#1
|
Wakil Camat
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
|
Empat Alasan Petral Harus Dibubarkan
Quote:
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) didesak untuk segera membubarkan Pertamina Energy Trading ltd (Petral). Hal itu menjadi mendesak lantaran kinerja Petral malah membuat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mahal.
Berdasarkan data Litbang Okezone, ada beberapa tuntutan yang melandasi pembubaran unit usaha Pertamina tersebut.
Berikut adalah berbagai perkembangan yang menuntut perubahan kebijakan dan pengelolaan ekspor dan impor minyak mentah dan BBM.
1.Kebutuhan minyak mentah dan BBM semakin tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri sehingga impor minyak mentah dan BBM cenderung meningkat. Kondisi tersebut menuntut kehadiran perusahaan perdagangan (trading company) minyak nasional yang dapat mendorong peningkatan efisiensi pengadaan minyak mentah dan BBM.
2.Selama beberapa tahun terakhir muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap Petral dalam menjalankan fungsinya sebagai anak perusahaan negara yang ditunjuk untuk melakukan perdagangan minyak mentah dan produk minyak, khususnya dalam pengadaan BBM yang dari waktu ke waktu semakin meningkat cukup tajam;
3.Peran Petral selama ini dipandang belum dapat memenuhi tuntutan efisiensi dalam pengadaan minyak mentah dan BBM. Petral dianggap hanya berperan sebagai trading arms atau buying agent Pertamina dan tidak perlu berkembang menjadi trading company karena dianggap akan membahayakan keamanan pasokan minyak (supply security).
4.Indonesia merupakan konsumen minyak mentah dan BBM terbesar di kawasan Asia Tenggara, bahkan telah menjadi importir BBM terbesar di dunia. Kehadiran Petral di Singapura lewat anak perusahaannya PES, sejatinya bisa meningkatkan posisi tawar Indonesia sebagai konsumen besar. Perannya yang sebatas administrator tender membuat efisiensi pengadaan minyak tak membaik. Sebagai contoh, untuk produk RON 88 yang mana Indonesia sebagai satu-satunya pembeli (monopsony), Petral tersudut di pasar Singapura sebagai price taker.
Petral sendiri merupakan perusahaan yang didirikan pada 1969, yang awalnya Pertamina dan satu interest group Amerika Serikat (AS) mendirikan Petra Group dengan tujuan memasarkan minyak mentah dan produk minyak Pertamina di pasar Amerika Serikat.
Petra Group yang memulai kegiatan perdagangan minyak pada tahun 1972 terdiri dari Petra Oil Marketing Corporation Limited, perusahaan Bahama yang berkantor di Hong Kong, dan Petra Oil Marketing Corporation perusahaan California yang menjalankan aktivitas keseharian di Amerika Serikat. Pada tahun 1978 terjadi reorganisasi besar-besaran. Perusahaan yang berbasis di Bahama digantikan dengan Petra Oil Marketing Limited, perusahaan yang berbasis di Hong Kong.
Pada September 1998, Pertamina mengambil alih seluruh saham Petra Group. Pada Maret 2001, atas persetujuan pemegang saham, perusahaan berubah nama menjadi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang berperan sebagai trading and marketing arm Pertamina di pasar internasional.
Petra mendirikan anak perusahaan berbadan hukum dan berkedudukan di Singapura bernama Pertamina Energy Services Pte Limited (PES) pada tahun 1992 yang dibebani tugas melakukan perdagangan minyak mentah, produk minyak, dan petrokimia.
Adapun, pembentukan dan operasional Petra Group pada awalnya lebih diarahkan untuk pemasaran minyak bumi mengingat di masa itu Indonesia merupakan pengekspor netto (net exporter) minyak bumi dan masih menjadi anggota OPEC. Peranan minyak bumi juga masih sangat dominan baik sebagai sumber penerimaan devisa maupun sebagai sumber penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembentukan dan operasional Petra Group tidak terlepas dari kepentingan elit penguasa Orde Baru untuk mendapatkan rente dari ekspor minyak bumi. Operasional Petra Group praktis hanya sebagai “agen penjualan” minyak bumi dari Indonesia. Proses pemburuan rente dari penjualan minyak tersebut melalui keikutsertaan kroni penguasa dalam kepemilikan Petra Group.
Produksi yang terus menurun sementara konsumsi meningkat tajam menyebabkan sejak 2003 konsumsi melebihi produksi dengan jurang yang kian menganga, yang harus ditutup dengan impor (Peraga 1). Sebelum 2003, defisit perdagangan bahan bakar minyak (BBM) masih dapat ditutupi oleh surplus perdagangan minyak mentah.
Namun, setelah itu, defisit BBM tidak lagi dapat ditutupi oleh surplus minyak mentah, sehingga Indonesia mengalami defisit minyak total (minyak mentah dan BBM). Bahkan, sejak 2013, transaksi perdagangan minyak mentah mulai mengalami defisit.
Perubahan status Indonesia dari eksportir netto menjadi importir netto ternyata tidak mengubah peran Petra Group. Petra Group yang kemudian diubah namanya menjadi Petral dengan PES sebagai anak perusahaannya tetap hanya sebagai trading arms dengan tambahan fungsi sebagai “agen pengadaan” minyak bumi dan BBM.
Mengingat kebutuhan BBM Indonesia yang relatif sangat besar dan Petral merupakan satu-satunya pihak yang ditunjuk sebagai penjual dan pembeli minyak mentah dan BBM, volume usaha Petral semakin membesar.
Petral berperan hanya sebagai “administrator tender”, tidak melakukan transaksi dengan dan ke pihak ketiga sehingga tidak dapat dikatakan sebagai perusahaan trading (trading company). Petral tidak pernah bertransaksi di Platts Window Market (Bursa Minyak Singapura) karena tidak memiliki fisik barang. Oleh karena itu, Petral tidak memiliki professional trader dan sepenuhnya menjadi price taker.
Petral praktis tidak kunjung beranjak menjadi trading company. Petral tidak memiliki blending facilities sendiri, hanya menyewa dari pihak lain (Trafigura) di Tanjung Langsat Terminal, Malaysia. Karenanya Petral tidak mempunyai blending specialists, padahal punya kesempatan belajar dari kerja sama dengan Trafigura.
Pelaksanaan fungsi sebagai market intelligence oleh Petral tidak dilakukan dengan baik. Siapa pemasok sebenarnya dari minyak yang dibeli Petral dari national oil companies (NOCs) atau major oil companies (MOCs) tidak dipandang sebagai kewajiban Petral.
|
SUMBER : Okezone.com
|
|
|
|