forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 6th June 2014, 10:59 PM   #1
Ketua RT
 
Join Date: 22 Mar 2014
Userid: 1959
Posts: 133
Likes: 0
Liked 8 Times in 8 Posts
Default Hukum Privat / Hukum Perdata Perbankan

Hukum Privat / Hukum Perdata Perbankan
Dalam melakukan transaksi perbankan, antara bank dan nasabahnya terdapat dokumen hukum yang mengatur hubungan hukum tersebut. Hubungan hukum itu didokumentasikan dalam bentuk perjanjian, baik mengenai perjanjian penempatan dana, perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian lain agar terwujud tertib hukum antara bank dengan nasabahnya.

Hukum Privat Hukum Perdata Perbankan

1. Kewenangan Bertindak dalam Hukum Perdata

Dalam membuat perjanjian-perjanjian tersebut, perlu terlebih dahulu diperhatikan mengenai subyek hukum (para pihak yang terlibat dalam perjanjian dimaksud), guna diperoleh kewenangan bertindak dari para pihak yang membuat perjanjian.
Kewenangan bertindak tersebut dapat ditelusuri dari subyek hukum tersebut, jika nasabah perorangan pribadi tentunya dari identitas diri , sedangkan bagi usaha perorangan tentunya harus diteliti orang pribadi tersebut berkaitan dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan usahanya.
Jika nasabah adalah berupa badan maka yang harus diperhatikan orang yang mewakili badan tersebut dan anggaran dari badan tersebut untuk mengetahui dan meyakini sejauh mana kewenangannya. Misalnya sebuah PT. jika akan membuka rekening giro harus dilihat dan diyakini siapa yang berhak membuka rekening giro dimaksud, atau jika PT akan mengajukan/mendapatkan kredit, hal-hal apa yang harus dipenuhi hal tersebut harus diteliti anggaran dasar PT tersebut, apakah direksi perlu persetujuan Dewan Komisaris atau rapat umum pemegang saham jika akan menandatangani perjanjian kredit.
Untuk membantu penelitian kewenangan bertindak dimaksud, dapat dirinci dibawah ini:
  • Subyek hukum terdiri dari orang (pribadi dan usaha perorangan) dan badan (badan hukum dan bukan badan hukum)
  • Yang dimaksud dengan orang adalah orang pribadi yang cakap hukum/dewasa (genap berusia 21 tahun) atau telah menikah atau tidak ditaruh dibawah pengampunan, sedangkan usaha perorangan (bengkel, warung, usaha dagang, berusaha dengan nama, dan lain lain)
Bagaimana jika, nasabah berusia dibawah 21 tahun atau nasabah berada dibawah pengampunan, maka hal tersebut dapat ditempuh dengan sistem perwakilan/perwalian dan pengampuan. Anak dibawah umur diwakili oleh orang tuanya; sedangkan untuk perwalian berdasarkan penetapan pengadilan, jika orang dibawah pengampunan diwakili oleh pengampunnya.
Yang dimaksud dengan badan hukum meliputi badan publik (negara), Perseroan Terbatas (UU no 40/2007), koperasi (UU no 17/2012, yayasan (uu no 17/2001 jo. uu no 28/2004), BUMN (uu no 19/2003, seperti persero, uu no 40/2007 dan PP 13/1998), BUMD (Perda), Dana Pensiun (UU no 11/1992), Perkumpulan Umum (Pasal 1653 – 1665 Kitab Undang-undang Hukum Perdata), Partai Politik (UU no 2/2008), Organisasi Kemasyarakatan (UU no 8/1988).
b. Hukum Perjanjian

Hukum Perdata Perbankan atau Hukum Privat
Suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  1. Adanya kesepakatan (kesepakatan/persetujuan/komitmen yang bebas tanpa adanya tekanan/intimidasi
  2. Adanya kecakapan (subyek hukum yang memenuhi syarat-syarat tersebut diatas
  3. Suatu hal tertentu (terdapat obyek yang diperjanjikan jelas misalnya perjanjian kredit obyek perjanjian adalah kredit
  4. Suatu sebab yang halal (perjanjian tersebut maupun obyek perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Jika syarat subyektif (kesepakatan dan atau kecakapan) tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut “dapat dibatalkan”, sedangkan jika syarat obyektif (suatu hal tertentu dan atau suatu sebab yang halal) tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Suatu perjanjian dibuat secara sah, maka perjanjian tersebut merupakan hukum diantara para pihak yang membuatnya (pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata)
Bentuk perjanjian dapat berupa
  1. Perjanjiaan notariil
  2. Perjanjian dibawah tangan
  3. Perjanjian yang dilegalisir oleh Notaris, untuk menjamin kebenaran/kepastian tanda-tangan
  4. Perjanjian yang waarmeking, untuk menjamin kebenaran/kepastian tanggal pembuatannya
Suatu perjanjian yang dibuat dibawah tangan (dibuat hanya oleh para pihak, tnpa melibatkan pejabat umum/notaris) mempunyai kekuatan pembuktian yang kurang sempurna, artinya jika terjadi penyangkalan atas perjanjian tersebut maka ppihak yang tidak menyangkal harus membuktikan perjanjian tersebut. Demikian sebaliknya, jika suatu perjanjian dibuat oleh para pihak (tetapi dengan melibatkan pejabat umum/notaris) mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna (terjamin kepastiannya) artinya jika terjadi penyangkalan atas perjanjian tersebut maka pihak yang menyangkal yang harus membuktikan penyangkalannya.
Perjanjian tersebut dapat diberlakukan terhadap setiap hubungan hukum antara nasabah dengan bank, yang mengatur tentang transaksi perbankan sehingga perjanjian tersebut merupakan hukum antara bank dan nasabahnya. Baik yang menyangkut antara bidang funding (perjanjian) penempatan dana, misalnya perjanjian permbukaan rekening giro / deposito / sertifikat deposito dan bidang kredit (misalnya perjanjian kredit, perjanjian pengikatan agunan, perjanjian peenerbitan bank garansi.
c. Surat Kuasa

Hukum Perdata Perbankan atau Hukum Privat
Dalam dunia perbankan selain perjanjian, dimungkinkan adanya surat kuasa (perwakilan), dalam pemberian dan penerimaan kuasa mengenal pemberi dan penerima kuasa berlaku pula syarat kewenangan bertindak tersebut diatas.
Surat kuasa dapat dibuat secara dibawah tangan atau notariil, kecuali terdapat surat kuasa yang oleh ketentuan hukum harus dibuat secara notariil.
Kuasa tersebut berakhir (pasal 1813, 1814 dan 1816 kitab undang-undang hukum perdata) apabila :
  1. Ditentukan oleh undang-undang
  2. Ditarik kembali kuasanya si penerima kuasa
  3. Adanya pemberitahuan penghentian kuasanya
  4. Meninggalnya, terjadinya pengampuan dan adanya pailit baik sipemberi kuasa maupun penerima kuasa
  5. dengan adanya perkawinan
  6. Adanya penerbitan kuasa baru untuk urusan yang sama
Semoga dengan membaca artikel ini pengunjung dapat memahami bagaimana dunia perbankan harus mematuhi hukum perdata


Hukum Privat / Hukum Perdata Perbankan
r1n2rd is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Old 4th June 2015, 04:08 PM   #2
dewi52
Warga Forumku
 
Join Date: 15 Jan 2015
Userid: 3135
Posts: 4
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Re: Hukum Privat / Hukum Perdata Perbankan

Wah jadi kalau misalnya bank melanggar hukum privat atau perdata ini bisa terkena sanksi yang berat dong ya gan? Cukup berat juga pembahasan mengenai hukum privat ini. Butuh bimbingan guru besar atau dosen yang berpengalaman nih di bidang hukum privat atau perdata ini.
__________________
Ruangguru.com menyediakan guru privat, les, dan kursus pelajaran dan keahlian yang dapat datang ke rumah Anda.
dewi52 is offline   Reply With Quote
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Membangun Budaya Sadar Hukum yanipalamui Social, Culture and Education! 1 5th July 2020 01:03 AM
Bagaimana Hukum Makan Kepiting? afikrubik Forum Kulinerku Makan Makan 2 14th June 2019 07:55 AM
Pengertian Akuntansi, Globalisasi, dan Hukum adinu Forum BukuKuBaca 1 31st January 2017 09:48 AM
Ketentuan-Ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia r1n2rd Berita dan Informasi 0 3rd June 2014 11:49 PM
Hukum Perbankan r1n2rd Berita dan Informasi 0 31st May 2014 06:27 PM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 04:30 AM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts