forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Business and Economy! Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 12th October 2017, 09:17 AM   #1
KaDes Forumku
 
Join Date: 2 Jul 2017
Userid: 6337
Posts: 657
Likes: 0
Liked 3 Times in 3 Posts
Default Jonan Ingin Pangkas Pajak Air Tanah yang Membebani Investor Migas


Ilustrasi pertambangan migas (Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merancang Peraturan Menteri ESDM tentang penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) pada kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas).
Rencana ini disampaikan saat rapat kerja (raker) antara Menteri ESDM dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (9/10) guna menentukan kepastian batas ambang penetepan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Pemerintah Daerah.
"Secara filosofi, apa yang diusahakan, kegiatan ekstraktifnya adalah (memperoleh) minyak dan gas, jadi bukan untuk memperoleh air. Air ini bagian yang tidak terhindarkan. Kalau ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang tinggi, tentunya usaha hulu migas tidak ekonomis lagi," jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10).


Dalam regulasi anyar tersebut nantinya selain mengakomodasi kepentingan daerah terkait dengan upaya mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga keberlangsungan usaha kegiatan hulu migas. Tentu, beleid tersebut memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial, mengungkapkan penetapan NPA untuk kabupaten/kota adalah sebesar Rp 125/m3 dan pajak air tanah diperoleh melalui perhitungan volume air x Rp 125/m3 x 20% (maksimal penarikan).
NPA dan pajak air tanah berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air Yang Digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan publik, dan pertambangan migas.
Dalam beleid tersebut, NPA ditetapkan oleh Kabupaten/Kota sebagai dasar untuk menarik pajak air tanah. Akan tetapi, Kementerian ESDM selaku institusi yang mengatur kegiatan tersebut tidak dilibatkan dalam penetapan ini.
Kebijakan tersebut berubah seiring terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penetapan NPA yang sebelumnya menjadi kewenangan Bupati/Walikota beralih kepada Gubernur.
Setelah adanya UU tersebut, nilai penetapan air tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan dibahas secara teknis dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Regulasi tersebut memberikan amanat kepada Kementerian ESDM untuk menyusun pedoman NPA pada kegiatan hulu migas yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
“Kami mengusulkan agar nilai perolehan air tanah di migas ini tidak di-treat sebagai air activer, yaitu yang bisa dimanfaatkan seperti air baku, melainkan dikembalikan ke reservoir. Maka, kami mengusulkan untuk tidak diberi nilai perolehan air tanah,” jelas Ego.
Dengan usulan tersebut, Pemerintah berharap tidak akan membebani industri yang bergerak di bidang hulu migas sehingga kegiatan hulu migas bisa lebih ekonomis.

https://kumparan.com/michael-agustin...investor-migas
je_tek is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Pajak Air Permukaan Merugikan Investor Tambang je_tek Business and Economy! 0 12th October 2017 09:11 AM
Trump Akan Pangkas Tarif Pajak Individu dan Korporasi je_tek Business and Economy! 0 29th September 2017 09:01 AM
Jonan Pangkas Target Program 35.000 MW Jadi 17.000 MW di 2019 je_tek Business and Economy! 0 29th September 2017 07:41 AM
KAI Ingin Bangun Perumahan Berbasis Kereta, Ini Pesan Jonan partisusanti Infrastructure, Transportation and Communication! 0 25th October 2015 03:48 PM
SKK Migas Pangkas Proses Tender sucyresky Business and Economy! 0 3rd February 2015 11:39 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 05:35 AM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts