6th November 2014, 10:38 AM
|
#1
|
Wakil Camat
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
|
Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal
Quote:
JAKARTA - Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelanggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014. UU Ini telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 25 September 2014, Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) telah disahkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014.
Selanjutnya, pada hari yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II Amir Syamsudin telah mengundangkan UU tersebut sebagai UU Nomor 33 Tahun 2014 yang terdiri atas 68 pasal.
Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu, menurut UU ini, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ((BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.
“Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 5 Ayat (5) UU No. 33 Tahun 2014, dilansir dari laman Setkab, Kamis (6/11/2014).
Menurut UU inji, dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, BPJPH berwenang, antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetakan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH; menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal pada produk luar negeri dan melakukan registrasi Sertifikat Halal pada produk luar negeri.
“Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud, BPJPH bekerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)," bunyi Pasal 7 UU ini.
|
SUMBER : Okezone.com
|
|
|
|