forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Business and Economy! Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 27th September 2015, 08:17 AM   #1
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Ditjen Migas Usul BUMN Khusus Gas Tak Cuma Satu

Quote:
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas sebagai agregator gas atau badan usaha penyangga gas bumi, jumlahnya lebih dari satu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, hal ini bertujuan agar bisnis berjalan fair dan dapat menjangkau wilayah Indonesia yang luas.

“Kalau agregatornya satu kan enggak fair juga. Kalau bisa dua karena Indonesia luas,” kata Wiratmaja dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (26/9/2015).

Pemerintah memang mengusulkan agar badan usaha pengelola gas bumi dilakukan oleh BUMN. Peraturan Presiden mengenai Tata Kelola Gas Bumi Nasional yang di dalamnya juga mengatur tentang badan penyangga gas bumi nasional atau agregator gas, saat ini dalam tahap finalisasi di Menko Perekonomian.

Dalam buku Peta Jalan kebijakan Gas Bumi Nasional 2014-2030 yang diterbitkan Kementerian ESDM, dinyatakan bahwa badan penyangga gas nasional dibentuk untuk menjamin ketersediaan gas di dalam negeri dan mengendalikan harga yang terjangkau. Tugas BUMN pengelola gas bumi adalah melakukan agregasi terhadap pasokan gas bumi, baik dari dalam negeri maupun impor.

Berikut selengkapnya tugas BUMN pengelola gas bumi :

1. Membeli alokasi gas bumi yang diproduksi oleh kontraktor dalam kegiatan usaha hulu migas sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

2. Melakukan impor gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

3. Membangun infrastruktur transmisi dan/atau distribusi sesuai dengan hasil lelang/penawaran atau penugasan dan mengagregasinya.

4. Mengagregasi harga gas bumi untuk ditetapkan Pemerintah.

5. Mengusulkan kepada Menteri ESDM harga dasar jual gas bumi untuk masing-masing kelompok konsumen pengguna per zona agregasi wilayah distribusi gas bumi nasional dengan mempertimbangkan harga hulu, biaya investasi, biaya operasi, pajak, iuran dan margin.

6. Membangun infrastruktur transmisi dan/atau distribusi sesuai dengan hasil lelang atau penawaran langsung dari badan pengatur.

7. Menjamin keekonomian badan usaha yang memiliki dan/atau menguasai ruas transmisi melalui pemesanan kapasitas (reserve capacity) pipa gas bumi.

8. Menjual gas bumi kepada konsumen pengguna gas bumi atau kepada badan usaha pemegang hak khusus pada wilayah jaringan distribusi (WJD) sesuai dengan penetapan pemanfaatan gas bumi.

9. Dapat menerima pengalihan perjanjian jual beli gas dari pembeli gas yang berbentuk BUMN (PLN, Pupuk Indonesia, Pertagas, PGN), BUMD yang memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik atau BUMD yang berlokasi di daerah penghasil minyak dan gas bumi yang melakukan penyaluran gas bumi kepada badan usaha penyediaan tenaga listrik.
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
SKK Migas Akan Jadi BUMN sucyresky Business and Economy! 0 9th April 2015 08:26 AM
Jadi BUMN Khusus, SKK Migas Butuh Restu DPR sucyresky Business and Economy! 0 8th March 2015 08:38 AM
Ditjen Pajak Akan Hilang dalam Satu Tahun sucyresky Business and Economy! 0 18th February 2015 08:16 AM
Tak Cuma Dokter, Penjual Gudeg Juga Jadi Incaran Ditjen Pajak sucyresky Business and Economy! 0 10th February 2015 11:02 AM
Menkeu: Ditjen Pajak Diperkuat dengan Perlakuan Khusus sucyresky Business and Economy! 0 2nd December 2014 07:48 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 07:29 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts