forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Internet Marketing Forum ini Membutuhkan Moderator, Silakan mendaftar !!!

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 25th February 2015, 06:22 PM   #1
Sek. RT
 
Join Date: 12 Nov 2014
Userid: 2837
Posts: 33
Likes: 0
Liked 1 Time in 1 Post
Default Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Jual Beli Rumah

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut tiap-tiap th. serta dikenakan pada seluruhnya harus pajak (yang memiliki property). Pajak ini diputuskan berdasar pada Undang-Undang No. 12 th. 1985 serta mulai berlaku mulai sejak Januari 1986. Batas nilai jual property yang terkena pajak, minimum sebesar Rp 8 juta. Namun undang-undang ini dapat sangat mungkin pengurangan pajak optimal 75 %, bahkan juga untuk objek pajak yang terserang bencana alam bakal diberikan pengurangan pajak sampai 100%.



Umumnya, tagihan PBB ini dilayangkan pemerintah tiap-tiap bln. Maret, lewat aparat desa setempat berbentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan tiap-tiap th.. Dalam SPPT terdaftar nama harus pajak, besarnya pajak yang perlu dibayar serta perhitungannya, dan di bank mana pajak itu mesti dibayar. Adapun pembayarannya mesti dikerjakan paling lambat 6 bln. sesudah SPPT diterbitkan ke loket-loket paling dekat yang disiapkan atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Sesudah lakukan pembayaran, ingin bukti pembayarannya disimpan. Jika hingga batas saat yang diputuskan harus pajak belum membayar, jadi bakal dikenakan denda 2 persen per bln. sampai optimal 24 bln.

Basic inginaan pajak yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta besarnya PBB yang terutang oleh tiap-tiap harus pajak yaitu 0, 5 % dari Nilai Jual Terkena Pajak (NJKP). Besarnya NJOP diputuskan tiap-tiap tiga th. oleh Menteri Keuangan. Namun untuk beberapa daerah spesifik, sesuai sama perubahan daerahnya, NJOP bisa diputuskan tiap-tiap th.. NJOP tersebut yaitu bandrol harga nilai property yang kita punyai sesuai sama perhitungan dari pemerintah. Nilai Jual Terkena Pajak yaitu 20 persen dari Nilai Jual Objek Pajak Terkena Pajak (NJOPKP) untuk property dengan NJOP di bawah 1 miliar rupiah serta 40 persen untuk NJOP diatas 1 miliar rupiah. Nilai Jual Objek Pajak Terkena Pajak (NJOPKP) yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tak Terkena Pajak (NJOPTKP). Butuh jadi catatan kita bahwa besarnya NJOPTKP berlainan tiap-tiap daerah.

PBB = 0, 5 persen x NJKP
NJKP = 20 persen atau 40 persen x NJOPKP
NJOPKP = NJOP – NJOPTKP

Tersebut disini misal yang ada :
Kita mempunyai property di daerah Pamulang, Tangerang Selatan berbentuk Rumah. Berdasar pada NJOP yang ada di daerah Pamulang, property kita bernilai 110 juta rupiah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil keputusan Nilai Jual Objek Pajak Tak Terkena Pajak (NJOPTKP) sebesar 10 juta rupiah. Jadi Nilai Jual Objek Pajak Terkena Pajak (NJOPKP) property kita yaitu NJOP property kita dikurangi dengan NJOPTKP yakni 110 juta rupiah – 10 juta rupiah = 100 juta rupiah. Setelah itu Nilai Jual Terkena Pajak (NJKP) property kita sebesar 20 persen (lantaran nilai NJOP property kita dibawah 1 miliar rupiah) x 100 juta rupiah (NJOPKP), yakni sebesar 20 juta rupiah. Jadi PBB yang perlu kita bayarkan yaitu 0, 5 persen x 20 juta rupiah (NJKP) sebesar 100 ribu rupiah.

NJOP = 110. 000. 000 Rupiah
NJOPTKP = 10. 000. 000 Rupiah
NJOPKP = NJOP – NJOPTKP = 110. 000. 000 – 10. 000. 000 = 100. 000. 000 Rupiah
NJKP = 20 persen x 100. 000. 000 Rupiah = Rp 20. 000. 000 Rupiah
PBB = 0, 5 persen x 20. 000. 000 Rupiah = Rp100. 000 Rupiah

Sumber : http://videoproperti.com/pajak-bumi-...al-beli-rumah/
kiostiket is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Situs Jual Beli Online Bakal Jadi Sasaran Pajak Berikutnya nonasakamoto Business and Economy! 0 30th January 2015 12:40 PM
Biaya Pajak Jual Beli Rumah Lengkap surya93 Rumah 0 28th January 2015 02:35 PM
Pajak Bumi Bangunan, Bukti Tidak Harmonisnya Pusat dan Daerah sucyresky Business and Economy! 0 29th December 2014 01:00 PM
Jual Beli Rumah Bintaro ecallica Property 1 9th December 2014 11:42 PM
Pajak–Pajak yang terkait dalam transaksi Jual Beli Rumah/Properti surya93 Rumah 0 28th November 2014 06:37 PM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 03:21 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts