18th June 2015, 07:36 AM
|
#1
|
Wakil Camat
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
|
Program Pensiun Upaya Negara Sejahterakan Pekerja Non-PNS
Quote:
JAKARTA - Penetapan besaran iuran program jaminan pensiun untuk pekerja swasta atau non-PNS yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih belum ditetapkan. Padahal, dalam waktu dekat, BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015.
Belum ditetapkan iuran program jaminan pensiun dikarenakan masih menunggu selesai dan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP). PP ini ditargetkan akan segera rampung dalam waktu dekat.
Iuran program jaminan pensiun memang saat ini masih diperdebatkan berbagai pihak. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan besaran iuran program jaminan pensiun mencapai 8 persen. Iuran ini akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen.
Namun pihak Kementerian Keuangan dan OJK mengusulkan 3 persen, serta pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan 1,5 persen untuk iuran program jaminan pensiun. Sehingga saat ini, besaran iuran program jaminan pensiun belum ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Rizani Usman mengatakan, pemerintah akan mengambil secara bijak mengenai penetapan besaran iuran program jaminan pensiun. Saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan menunggu keluarnya PP dari pemerintah untuk beroperasi secara penuh pada 1 Juli 2015
"Tapi bagi kita sebetulnya program itu bisa diselenggarakan program pensiun itu dan pekerja dapatkan manfaatnya. Iuran tidak punya korelasi yang signifikan terhadap manfaat, karena skemanya manfaat pasti tidak ditentukan iuran," kata Rizani kepada Okezone, di Jakarta.
"Jadi program jaminan pensiun ini wujud komitmen negara untuk sejahterakan pekerja swasta non-PNS," sambungnya.
Menurut Rizani, manfaat dari program jaminan pensiun sudah ditetapkan di kisaran 35-40 persen sesuai dengan ketentuan International Labour Organization (ILO) yang dikalikan upah rata-rata terakhir setelah masa 15 tahun terakhir.
"Jadi sebetulnya tidak ada relasi iuran dengan benefit yang dinikmati oleh peserta, karena sifatnya skemanya manfaat pasti. Jadi berapa pun iurannya, tapi kita harapkan iurannya idealnya, idealnya itu artinya bisa membantu funding accumulation di BPJS Ketenagakerjaan. Kalau iurannya kecil kan kami jadi beban nanti, iuran program jaminan pensiun BPJS kecil jadi beban negara juga kan," terangnya.
Pihaknya berharap, pemerintah akan memutuskan besaran iuran program jaminan pensiun dalam waktu dekat.
"Saya enggak ada bocoran angka. Kan ada tiga skema ya, usulan Kemenaker 8 persen, OJK dan Kemenkeu 3 persen, Apindo 1,5 persen, tapi pemerintah akan cukup bijak ambil angka yang moderat, benefitnya tetap 40 persen," paparnya.
Di sisi lain, sebelum beroperasi penuh pada 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di wilayah DKI Jakarta. Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi kartu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Ini diberikan kepada 500 orang pengurus masjid dan marbot. Iuran ini akan dibayarkan 3 bulan gratis oleh BPJS Ketenagakerjaan. Semoga para penerima kartu nanti dilindungi kartu BPJS selama bekerja jika terjadi kecelakaan hingga meninggal dunia," tukasnya.
|
SUMBER : Okezone.com
|
|
|
|