forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Business and Economy! Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 23rd March 2015, 07:45 AM   #1
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Pajak E-Commerce, Praktiknya seperti Apa?

Quote:
JAKARTA – Saat ini dunia usaha Indonesia gencar melakukan gerakan go online, seiring booming-nya layanan internet. Ditjen Pajak pun melihat fenomena ini sebagai potensi pajak.

Namun di sisi lain, pelaku usaha melihat pajak di ranah e-commerce sebagai kekhawatiran tersendiri, sebab akan menjadi kontraproduktif bagi bisnisnya. Lalu, bagaimana sebenarnya penerapan praktik pajak bisnis online atau e-commerce ini?

Menurut Chief Change Management Officer I, Central Transformation Office, Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, sebenarnya tidak ada perlakuan pajak baru dan tidak ada jenis p‎ajak baru dalam e-commerce.

Ia menjelaskan, regulasi yang sudah dikeluarkan oleh DJP terkait e-commerce sampai saat ini hanya berupa penegasan yang intinya perlakuan pajak pada e-commerce sama dengan bisnis yang dilakukan secara konvensional.

Demikian juga bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Nufransa, yang juga bagian dari Tim Perpajakan E-Commerce DJP, mengatakan bahwa ketika pelaku UKM melakukan bisnis di dunia online maka perlakuan pajaknya disamakan dengan bisnis biasa.

"Contohnya, pebisnis e-commerce kategori skala kecil dengan omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka pajak penghasilan yang dikenakan adalah sebesar 1 persen dari omzet, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013," jelas dia kepada Okezone.

Nufransa, yang juga penulis ‘Buku Pintar Pajak E-Commerce’, menuturkan bahwa pada dasarnya hal tersebut tertuang dalam aturan SE-62/PJ/2013. Aturan itu membagi kegiatan e-commerce dalam empat kegiatan besar, yaitu online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail.

Online marketplace adalah kegiatan yang menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko internet di mal internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang atau jasa. Pihak-pihak terkait adalah penyelenggara, merchant, dan pembeli.

Classified ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan atau waktu untuk memajang konten barang dan atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara, pengiklan, dan pengguna iklan.

Daily deals adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara, merchant, dan pembeli.

Online retail adalah kegiatan menjual barang dan atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pembeli di situs online retail. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara yang sekaligus berperan sebagai merchant dan pihak lainnya adalah pembeli.
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Penyerahan Pajak via Internet Capai 500 Ribu Wajib Pajak sucyresky Business and Economy! 2 20th March 2015 12:10 PM
Kejar Target, Ditjen Pajak Bisa Optimalkan Pajak Pribadi sucyresky Business and Economy! 0 21st December 2014 11:30 AM
Pajak Artis & Pengacara Tak Mampu Dongkrak Penerimaan Pajak sucyresky Business and Economy! 0 21st December 2014 11:25 AM
Pajak–Pajak yang terkait dalam transaksi Jual Beli Rumah/Properti surya93 Rumah 0 28th November 2014 06:37 PM
Calon Dirjen Pajak Harus Minimalisir Kebocoran Pajak & Korupsi sucyresky Business and Economy! 0 16th November 2014 09:27 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 06:53 AM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts