forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > > >
Register Register
Notices

Financial World Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 20th August 2018, 02:16 PM   #1
Warga Forumku
 
Join Date: 28 May 2018
Userid: 7167
Posts: 3
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Cara Hitung PPH 21

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Membayar pajak jadi hal yang merepotkan karena cara hitung PPh 21 sering dirasa membingungkan. Padahal cara hitung PPh 21 2018 menggunakan PTKP yang terbaru bisa dilakukan dengan otomatis dan akurat melalui OnlinePajak. Di dalam aplikasi bahkan, terdapat sebuah fitur bernama import data yang bisa digunakan oleh pengguna untuk memindahkan semua data gaji karyawannya dari software e-SPT, HR, atau data-data yang masih berada di komputer lokal.

Pengguna bisa menggunakan cara hitung PPh 21 online secara otomatis yang seketika itu bisa mendapatkan hasil dari penghitungan PPh 21. Akan tetapi bagi beberapa orang, ada yang belum memahami betul bagaimana menggunakannya. Untuk itu, kami akan memberikan penjelasannya agar bisa dipahami dalam menggunakan konsep dasar menghitung di bawah ini:

Ini Dia Cara Hitung PPh 21 Menggunakan Aplikasi OnlinePajak
Cara hitung PPH 21 berdasarkan pasal 21 adalah tarif wajib pajak kepada orang pribadi menggunakan jumlah penghasilan yang tertentu. Ini berdasarkan pada komponen penting pada PPh 21 2018 yang tertulis pada Pasal 17 ayat (1) pada huruf a yakni, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 yang menentukan tarif PPh 21 bagi yang memiliki NPWP.

Ketentuan cara menghitung PPh 21 bagi Wajib Pajak untuk orang yang berpenghasilan tahunan mencapai Rp50.000.000,- dikenai 5%. Wajib Pajak dari penghasilan tahunan yang jumlahnya di atas Rp50.000.000,- hingga Rp250.000.000,- dikenai PPh 15%.

Sedangkan cara hitung PPh 21 bagi orang yang berpenghasilan di atas Rp250.000.000,- hingga Rp500.000.000,- / tahun PPh sebesar 25%. Namun, jika untuk orang dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- WP yang dikenakan adalah 30%. Sedangkan untuk WP yang tidak mempunyai NPWP, dikenakan tarif sebesar 20% yang lebih tinggi dari orang yang punya NPWP.

Cara hitung PPh 21 sangat mudah dan semuanya tertuang dalam Pasal 21 tahun 2018 ini. Nah, saat ini pemerintah memperbolehkan penggunaan aplikasi untuk kemudahan masyarakat dimana saja dalam membayar pajak. Aplikasi ini sah digunakan sebagai alat bantu masyarakat di Indonesia. Dengan penghitung PPh 21 online maka secara otomatis dan instan hasilnya akan lebih akurat.

Dasar hukum cara hitung PPh 21
Yang menjadi Dasar hukum perhitungan serta PPh atau pemotongan pajak penghasilan tertuang di dalam UU No. 36 Tahun 2008. Pada PPh Pasal 21 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 telah mengatur adanya tarif terbaru PTKP terbaru 2016 atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Cara hitung PPh 21 2018 menggunakan komponen-komponen pada Pasal 21
Secara lebih detail cara hitung PPH pada Pasal 21 ada beberapa komponen dan konsep dasar perhitungannya yang terbagi menjadi beberapa bagian diantaranya penghasilan bruto, penghasilan rutin, gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak rutin, bonus, THR , dll.
Penghasilan bruto atau penghasilan kotor yaitu jenis penghasilan kena pemotongan PPh. Untuk contohnya inilah unsur-unsur penambah penghasilan bruto adalah penghasilan rutin dan cara hitung PPh 21 tahun 2016 yakni, penghasilan rutin dari upah atau gaji yang teratur pada jangka waktu tertentu.
Di dalam cara menghitung PPh 21 juga termasuk gaji pokok yang merupakan gaji dasar dan telah ditetapkan pada saat akan melaksanakan satu jabatan pada pekerjaan tertentu atau seseorang yang akan menerima golongan pangkat dalam kurun waktu tertentu yang sebelumnya telah ditetapkan gaji pokoknya.
Cara menghitung PPh 21 juga memasukkan tunjangan yang dianggap sebagai penghasilan tambahan atau gaji insentif. Orang yang menerima tunjangan biasanya yang memiliki jabatan, tunjangan makan, tunjangan transportasi, dll.

Selain itu pada pasal 21 terdapat pula cara hitung PPH dari penghasilan tidak rutin yaitu upah atau gaji tidak teratur atau gaji yang kadang diterima dan kadang tidak diterima seperti bonus.

Bonus yaitu tambahan diluar gaji yang diberikan untuk pegawai atau dividen tambahan pemegang saham dan ada juga THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan yakni, penghasilan non upah dengan jumlah yang proporsional dan diberikan menjelang hari raya. THR juga tertuang pada cara hitung PPh 21, begitu juga dengan upah lembur. Upah lembur sebenarnya merupakan gaji tambahan karena telah melaksanakan perpanjangan jam kerja yang lebih lama melebihi jam normal.

Walau BPJS merupakan program dari lembaga nirlaba Penyelenggara Jaminan Sosial, ia juga dimasukkan dalam cara hitung PPh 21. Iuran pada BPJS juga termasuk pada komponen cara hitung PPh 21 yang terdiri dari:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK adalah kompensasi, rehabilitasi tenaga kerja yang sedang mengalami kecelakaan pada waktu akan berangkat kerja hingga dirinya tiba di rumah sakit yang berhubungan dengan pekerjaannya. Untuk iuran JKK dibayar penuh oleh perusahaan dan termasuk di dalam pasal 21 cara hitung PPH.

Jaminan Kematian (JK)
JK juga terdapat pada cara hitung PPh pasal 21 yang diperuntukkan kepada ahli warisnya yang tergolong dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Apabila karyawan pada perusahaan meninggal bukan disebabkan karena kecelakaan kerja maka Jaminan Kematian 0,3% dari upah.

Jaminan Kesehatan (JKes / BPJS Kesehatan)
Ini adalah program BPJS Kesehatan yang merupakan wajib pajak dan tertuang pada pasal 21 cara hitung PPh. Iuran ini sebanyak 5% dari gaji dengan perincian, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja sedangkan yang 1% oleh pegawai.
Itulah cara hitung PPh yang bisa menjadi referensi Anda untuk membayarkan pajak Anda. Wajib Pajak berlaku bagi siapa saja yang memiliki penghasilan minimum yang tertuang pada undang-undang perpajakan. OnlinePajak dapat menjadi pilihan dalam memudahkan Anda untuk penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Selain penggunaan hitung otomatis pajak yang memudahkan untuk memilah-milah mana pajak yang wajib dimasukkan atau tidak, OnlinePajak juga membantu melaporkan pajak Anda secara online sehingga menghemat waktu Anda karena tidak harus mengantri di Kantor Pelayanan Pusat terdekat. OnlinePajak hitung, setor, dan lapor dengan mudah dan cepat.
andy24 is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks

Tags
pph 21, pph adalah, tarif pph



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Ditjen Pajak Punya Rumus Gimana Cara Hitung Pajak tutorialku Indonesia Bangga! 1 21st June 2019 05:23 AM
Begini Cara Hitung Biaya Renovasi Rumah bebex Architecture and Construction 1 6th June 2019 05:43 AM
Cara Hitung Agar Uang Muka Beli Rumah Bisa Murah sucyresky Business and Economy! 0 18th October 2015 07:38 AM
Kementerian ESDM Masih Hitung Besaran Kenaikan BBM sucyresky Business and Economy! 0 27th March 2015 10:12 PM
Ikuti rekomendasi PBB, BPS ubah sistem hitung pertumbuhan ekonomi nonasakamoto Business and Economy! 0 7th February 2015 09:59 PM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 10:14 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts