forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Business and Economy! Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 19th October 2015, 07:25 AM   #1
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default 12 Tahun Dinanti, Akankah Skema Upah Minimum Baru Diterima?

Quote:
JAKARTA - Pemerintah kembali merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV. Dalam paket kali ini, kebijakannya lebih fokuskan untuk menuju sektor rill dengan poin utama yang menjadi sorotan adalah skema perhitungan pengupahan yang baru. Dalam skema ini, kenaikan upah minimum akan dipengaruhi oleh inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV juga ditujukan untuk mendorong pengusaha khususnya UKM dengan bentuk pemberian Kredit Modal Kerja (KM). Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro optimistis hal tersebut bisa memberikan manfaat yang besar bagi dunia usaha. Menurutnya, dengan adanya paket kebijakan ini mampu menyelamatkan sekira 27 ribu karyawan dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hanif mengatakan, sistem pemberian upah sudah diamanatkan sejak 2003, di mana penetapannya masuk ke dalam UU No.13 Tahun 2003 mengenai upah. Namun hal tersebut baru direalisasikan pada paket kebijakan ekonomi jilid IV di mana adanya kepastian besaran upah minimum tiap tahunnya.

"Ini amanat dari UU No/2003, yang baru direalisasikan saat ini, di mana sudah 12 tahun lalu skema pemberian upah diinginkan oleh pekerja dan pengusaha guna mendapatkan suatu kepastian" katanya Jakarta, Kamis 15 Oktober.

Kendati begitu, Hanif juga mengancam para pengusaha akan mendapatkan sanksi jika tidak menerapkan skema pengupahan yang baru tersebut pada 2016. Jika tidak, maka pemerintah akan memberikan sanksi administrasi pada setiap pengusaha yang mangkir tidak menggunakan skema pengupahan ini.

Skema baru tersebut juga disebut paling pas oleh Ketua Komisi XI Fadel Muhammad. Menurutnya skema tersebut merupakan yang paling ditunggu selama ini. Pasalnya dengan skema baru tersebut, kedua belah pihak baik pekerja maupun pemberi kerja bisa menghitung sendiri berapa upah yang seharusnya ditetapkan.

Namun, skema ini juga mendapatkan tanggapan miring dari pihak buruh. Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak karena merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan skema pengupahan tersebut.

Keesokan harinya, Jumat 16 Oktober dalam sebuah konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan kaum buruh dan serikat buruh tidak pernah diajak berdialog. Oleh karenanya, hampir semua serikat buruh tegas menolak RPP ini.

Bahkan, Rusdi mengatakan para buruh siap untuk menggelar aksi mogok nasional sebagai tanda keberatan dengan hasil formula penghitungan upah baru. Aksi tersebut diancam akan dilakukan pada awal November nanti.

Alasan utama butuh menolak kebijakan tersebut, adalah karena Komponen Hidup Layak (KHL), yang dulu kerap digunakan untuk menentukan upah, baru dikaji lima tahun sekali. Akibatnya, mereka pun merasa dirugikan.

Meskipun mendapat tentangan dari kaum buruh, pemerintah nampaknya sudah memantapkan hati dengan aturan ini. Namun, yang belum masuk perhitungan adalah, bagaimana dengan perusahaan yang masih berjuang mendapatkan laba, seperti perusahaan CPO atau batu bara? Nampaknya pemerintah harus mempertimbangkan pengecualian dalam hal ini.
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Buruh Tolak Penetapan Upah Minimum Setiap 5 Tahun sucyresky Business and Economy! 0 1st May 2015 08:23 AM
Pengusaha Setuju Kenaikan Upah Minimum Setiap lima Tahun sucyresky Business and Economy! 0 26th March 2015 08:28 AM
Untung Rugi Kenaikan Upah Minimum sucyresky Business and Economy! 0 21st March 2015 10:35 AM
Upah Minimum Guru Honorer akan Ditetapkan agusjember Social, Culture and Education! 1 15th December 2014 07:14 PM
Sistem Pertahanan Udara Baru Rusia S-400 Akan Diterima Pada tahun 2020 supry Forum Militer dan Pertahanan | Defence and Military 0 13th November 2014 08:53 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 04:22 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts