forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Business and Economy! Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 5th July 2015, 07:18 AM   #1
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Ingin Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Tipsnya

Quote:
JAKARTA - Para peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merasa keberatan akan aturan baru yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Pasalnya, dana tersebut baru dapat cair setelah peserta bekerja selama 10 tahun.
Penelusuran Okezone, ada beberapa persyaratan yang harus dilalui sebelum dana JHT sampai di tangan. Dana JHT, baru bisa dicarikan setelah kepesertaan selama 10 tahun. Namun, dana yang dicairkan hanya sebesar 10 persen atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

Jika Anda sudah melewati kepesertaan 10 tahun, Anda bisa mengajukan pencairan dana di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di semua wilayah. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.

Anda harus mengisi formulir JHT dengan turut menyertakan Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli, Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi), Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial dan Kartu Keluarga.

Kemudian untuk pencairan dana JHT, bagi yang mengalami cacat total, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter. Sementara untuk pencairan dana bagi mereka yang sudah meninggal dunia sebelum usia 55 tahun, harus menambahkan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kepolisian.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, menjamin jika semua persyaratan telah terpenuhi. Maka dibutuhkan waktu 20-30 menit untuk pencairan anggaran tersebut.

Padahal, banyak dari peserta BPJS Ketenaga kerejaan yang mengeluhkan persyaratan yang harus menyertakan surat keterangan berhenti kerja. Pasalnya bagi peserta yang sudah pindah ataupun tidak bekerja sudah cukup lama sangat sulit untuk mendapatkan surat tersebut.
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Tak Libatkan Buruh sucyresky Business and Economy! 0 4th July 2015 07:21 AM
BPJS Ketenagakerjaan Harus Kelola JHT dengan Adil sucyresky Business and Economy! 0 4th July 2015 07:18 AM
JHT Diprotes, BPJS Ketenagakerjaan Promosi Programnya sucyresky Business and Economy! 0 3rd July 2015 07:44 AM
Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja sucyresky Business and Economy! 0 2nd July 2015 07:19 AM
PNS Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan nonasakamoto Business and Economy! 0 22nd February 2015 09:59 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 03:01 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts