forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Business and Economy! Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 28th May 2015, 07:43 AM   #1
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Agar Status Girik Naik Kelas Jadi SHM

Quote:
JAKARTA - Pada umumnya tidak semua orang tahu mengenai pengurusan tanah girik ke sertifikat. Tapi sebelum membahas lebih jauh mengenai pengurusannya sepertinya penting untuk mendefinisikan apa itu tanah girik?

Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat.

"Sebutannya bisa bermacam-macam, antara lain girik, petok D, rincik, ketitir dan lainnya," ujar pendiri komunitas Yuk Bisnis Properti sekaligus pemilik ABAD Realty, Aryo Diponegoro, di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Menurutnya, peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, di mana pada awalnya bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian dibagi-bagi atau dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil.

Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusuri kepemilikannya.

Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah hukum tanah disebut sebagai pendaftaran tanah pertama kali.

Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk tanah garapan dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah atau camat perihal tanah yang bersangkutan

2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT atau RW atau lurah.

3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan

4. Penerbitan gambar situasi baru

5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi

6. Proses pertimbangan pada panitia A

7. Penerbitan SK Pemilikan Tanah (SKPT)

8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)

9. Penerbitan Sertifikat tanah.

Untuk proses sertifikasi tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut).

“Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses sertifikasi dapat ditempuh dalam waktu sekitar enam bulan sampai dengan satu tahun,” ujar Aryo. (fsl)
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Dua Pebalap Indonesia Naik Podium di Kelas Supersport ARRC 2015 agung209 Olah Raga dan Organisasi! 0 20th April 2015 07:18 PM
Cara Jokowi Agar RI Hindari Jebakan Kelas Menengah miss_nha Business and Economy! 0 16th November 2014 09:14 AM
Laba BSD Naik 49% Jadi Rp3,2 Triliun sucyresky Business and Economy! 0 4th November 2014 11:56 AM
Tips Agar Berat Badan Tidak Kembali Naik andi.teguh Forum Kesehatan 1 30th June 2014 12:03 AM
3 Solusi dari Buruh Agar BBM Tak Naik alnpr Business and Economy! 1 7th June 2013 12:23 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 05:06 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts