View Single Post
Old 3rd November 2014, 11:06 PM  
Warga Forumku
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2761
Posts: 1
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Membangun Budaya Sadar Hukum

Timbulnya hukum disebabkan praktek-praktek yang dijalankan sehari-hari yang dipimpin oleh pikiran memberi dan menerima dalam suatu hubungan yang wajar dalam suatu kerja sama sosial. Berdasarkan hal tersebut, Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa hukum merupakan bagian dari suatu proses sosial yang berjalan dalam masyarakat, yang bersifat alamiah. Hukum merupakan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungannya satu sama lain yang didorong oleh motif untuk mencapai kebutuhan hidupnya.


Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Nilai-nilai tersebut antara lain, nilai kesejahteraan, kedamaian, kemajuan, keamanan dll. Nilai tersebut tercapai bila terjadi harmonisasi antara dua nilai yang antinomy. Misalnya, nilai kedamaian akan tercapai ketika terjadi harmoni antara nilai kebebasan dan ketertiban. Maka untuk menjaga dan mencapai nilai-nilai tersebut, dibentuklah hukum sebagai pengawal kesejahteraan masyarakat.

Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturaran yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain. Misalnya, ketika ada aturan untuk tidak parkir di tempat yang telah ditentukan, tujuannya adalah untuk menjaga kepentingan dan hak orang lain, yaitu kelancaran dan kenyamanan terhindar dari kemacetan. Contoh lain misalnya, ketika ada aturan untuk menghidupkan lampu kendaraan di siang hari, ini untuk menjaga pengendara terhindar dari tabrakan. Ada hak orang lain disana yaitu selamat dari kecelakaan.


Maka ketika berbicara mengenai ketertiban tersebut, ini sangatlah berhubungan dengan efektifitas penegakan hukum yang ada. Teorinya adalah bahwa agar tercapainya efektifitas penegakan hukum itu dipengaruhi tiga faktor, yaitu Struktur Hukum dimana termasuk perangkat penegak hukum dan fasilitas penunjang penegakan hukum, Substansi Hukum yaitu aturan normatif yang mengatur apa saja yang dilarang dan apa yang tidak dilarang, dan yang terakhir adalah Budaya Hukum yaitu kepatuhan dan sikap sadar hukum dari masyarakat.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak dini. Maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan. Serta juga haruslah ditekankan pendidikan praksis agar individu tersebut dapat memahami secara praktek.


Maka menilik dari beberapa landasan teori tersebut, perlunya kiranya memberikan sebuah pendidikan dini mengenai pengetahuan hukum dasar agar sifat maupun budaya taat hukum dapat tertanam dan menjadi kebiasaan di masyarakat. Pendidikan dini pastinya harus melibatkan institusi pendidikan terbawah dimana sosialisai primer terjadi.

Budaya hukum akan tercapai jika kepatuhan akan aturan dianggap sebagai sebuah kebutuhan dan bukan paksaan. Agar hukum dan aturan itu dapat ditaati, cara terbaik adalah mendekatkan dan memberikan pemahaman mengenai aturan-aturan itu kepada masyarakat. Terutama pada tingkatan usia muda dimana doktrin dan sugesti itu mudah dilakukan.

Sumber
yanipalamui is offline   Reply With Quote