View Single Post
Old 13th November 2014, 05:05 PM  
Sek Des
 
Join Date: 17 Sep 2014
Userid: 2549
Posts: 468
Likes: 2
Liked 11 Times in 10 Posts
Default Vonis Mati Pembunuh Sisca Yofie Langgar HAM? Ahli Pidana: Baca Pancasila!


Sebagian masyarakat menolak hukuman mati terhadap bentuk pidana apapun karena melanggar HAM. Termasuk juga vonis mati yang dijatuhkan ke Wawan, pembunuh sadis Sisca Yofie.
“Yang dilakukan Wawan itu sangat biadab. Apa dia menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan? Baca Pancasila. Hukuman mati itu sesuai dengan Pancasila yaitu sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakir, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (13/11/2014).
Dalam sila kedua itu, setiap warga negara harus saling menghormati, mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Pancasila juga mengajarkan maunusia untuk tidak semena-mena terhadap orang lain dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jika ada orang yang mengambil nyawa orang lain dengan sadis dan biadab, maka harus diberikan hukuman yang setimpal.
“Perbuatan pelaku juga melanggar HAM dan biadab,” ujar Mudzakir.
Selain itu, sesuai konstitusi, hukuman mati juga masih diakui dalam UUD 1945. Hal ini dikuatkan dengan pasal 10 KUHP yang masih menempatkan hukuman mati sebagai pilihan hukuman pidana.
Bagaimana dengan banyaknya terpidana mati yang belum dieksekusi?
“Itu masalah lain, harus diatur lebih tegas bagaimana proses hukuman mati dilaksanakan. Hak-hak apa yang harus diberikan ke terpidana. Tapi prinsipnya hukuman mati itu perlu,” pungkasnya.
Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama keponakannya yang bernama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, Wawan dihukum mati sedangkan Ade dijatuhi 20 tahun penjara.
Detik


Vonis Mati Pembunuh Sisca Yofie Langgar HAM? Ahli Pidana: Baca Pancasila!
kloningan.gue is offline   Reply With Quote