View Single Post
Old 26th November 2014, 09:34 AM  
Sek Des
 
Join Date: 26 Apr 2013
Userid: 967
Location: Jakarta, Indonesia
Age: 31
Posts: 570
Real Name: Nana
Likes: 1
Liked 4 Times in 4 Posts
Default Pemerintah Bakal Evaluasi Subsidi Elpiji




Setelah menaikkan harga BBM subsidi, pemerintah berencana untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian dan penyaluran elpiji 3 kilo gram (kg) yang masih disubsidi. Langkah tersebut dilakukan karena subsidi elpiji juga cukup menguras keuangan negara.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan, subsidi elpiji pada tahun ini sudah mencapai Rp 55 triliun. "Tentu pada waktunya nanti hal tersebut juga harus dievaluasi," katanya di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Menurut jusuf Kalla, pertimbangan untuk evaluasi subsidi itu karena melihat harga dari produsen yang tidak turun, bahkan cenderung naik.

"Yang terjadi ialah harga elpiji di Saudi tidak turun. Naik malah. Bagaimana pun masih jauh lebih murah daripada pakai minyak tanah," tegasnya.

Selain itu, pengawasan penyaluran elpiji 3 kg juga harus dievaluasi. Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria mengatakan, selama ini banyak elpiji 3 kg yang disalahgunakan.

"Penggunaan elpiji 3 kg telah ditetapkan dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 hanya diperuntukan bagi penggunaan rumah tangga dan usaha mikro," kata Sofyano.

Namun, ia menambahkan, subsidi elpiji tabung 3 kg digunakan bukan hanya untuk penggunaan alat memasak bagi rumah tangga dan usaha mikro. Elpiji yang dibungkus tabung hijau melon tersebut juga digunakan untuk alat mengeringkan atau dikenal dengan omprongan tembakau dalam jumlah besar di beberapa daerah.

Anehnya tembakau tersebut dibeli oleh pembeli yang adalah perusahaan rokok internasional, milik asing dan perusahaan rokok nasional papan atas pula.

"Bahkan pada kapal-kapal penangkap ikan 30 GT ke atas juga menggunakan elpiji 3 kg sebagai alat memasak dan penerangan mereka. Padahal kapal kelas ini bukan tergolong pengusaha mikro yang diperbolehkan menurut Permen ESDM," tuturnya.

Sementara itu, pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg , sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2011. Pemerintah juga telah membentuk Tim Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian elpiji 3kg sebagaimana dalam memenuhi ketentuan Pasal 33 Permen ESDM 26/2011 tersebut.

"Permen tersebut selama ini nyaris jadi kertas biasa saja yang tak bermakna dan tak mampu memberi sumbangan nyata bagi penekanan subsidi elpiji 3 kg yang tidak tepat sasaran" ungkapnya



sumber
miss_nha is offline   Reply With Quote