View Single Post
Old 27th November 2014, 08:13 AM  
Sek Des
 
Join Date: 30 Oct 2014
Userid: 2753
Posts: 301
Likes: 0
Liked 2 Times in 2 Posts
Default Pengendara, Ini Denda Pelanggaran Lalu Lintas



Quote:
VIVAnews - Polisi se-Indonesia sejak Rabu kemarin menggelar operasi Zebra. Operasi ini merupakan cipta kondisi untuk memasuki operasi lilin dalam rangka perayaan Natal.

Razia yang digelar sejak 26 November hingga 9 Desember 2014 itu menyasar semua pengendara di jalan. Para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi tilang.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda.

Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta, tergantung bobot kesalahannya. Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas:

1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

3. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias pelat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

8. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

9. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

10. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

12. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

13. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

14. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
http://metro.news.viva.co.id/news/re...an-lalu-lintas
akiyamashinichi is offline   Reply With Quote