View Single Post
Old 3rd November 2012, 07:43 PM  
[M]
newbie
 
andi.teguh's Avatar
 
Join Date: 22 Sep 2012
Userid: 285
Location: http://www.forumku.com
Posts: 1,375
Real Name: andi teguh
Likes: 0
Liked 228 Times in 169 Posts
Default BI Atur Modal Minimum Bank Asing di Indonesia



JAKARTA--MICOM: Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan agar kantor cabang bank asing berbadan hukum perseroan terbatas (PT) atau subsidary jika ingin berbisnis di Tanah Air. Sesuai aturan pendirian PT, sebuah bank harus memperkuat permodalannya minimal Rp3 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah. Dia mengatakan aturan tersebut dikeluarkan untuk melakukan penataan struktur perbankan nasional. Apabila sudah berbadan hukum Indonesia, mereka dapat lebih leluasa dan kuat menjalankan aktivitas bisnisnya.

"Aturan tersebut tidak berlaku surut ke belakang. Kita serahkan ke mereka. Aturan PT kan akan buat mereka lebih fleksibel," ujarnya usai Kongres XVIII Perbanas Tahun 2012 di Jakarta, Jumat (2/11).

Menurut Halim, melalui ketentuan tersebut nantinya, bank asing harus memiliki modal sendiri yang ditanam di Indonesia. Selama ini, modal bank asing dengan bentuk KCBA berada di induk usahanya di Luar Negeri.

Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 Tentang Bank Umum, BI sebenarnya telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan bank baru harus berbentuk PT dengan modal disetor Rp3 triliun.

Halim menambahkan, bank asing yang telah menjalankan bisnis di Indonesia harus juga menyiapkan aturan capital equivalent maintenance asset (modal berbentuk aset). Itu merupakan bentuk komitmen bank asing terhadap perekonomian Indonesia.

“Itu kan kita meminta adanya capital equivalent maintenance asset atau CEMA. Jadi kantor cabang bank asing itu nanti akan diminta untuk memiliki sejumlah aset yang fungsinya seperti modal,” tukas Halim.

Ia mengatakan aturan itu akan segera dirilis oleh bank sentral.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan, bank asing yang beroperasi di Indonesia harus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian negara.

Dia menyarankan, bentuk bank asing di Indonesia antara lain berbadan hukum Indonesia dan memiliki modal besar di atas Rp10 triliun. "Hal ini sudah kita sampaikan dalam rumusan cetak biru perbankan yang disusun Perbanas," ujarnya. (Wes/OL-8)

sumber
andi.teguh is offline   Reply With Quote