
Transaksi jual beli rumah/properti akan menimbulkan beberapa pajak yang wajib ditanggung penjual/pembeli sesuai dengan hukum perpajakan di Indonesia, diantaranya:
Pajak Penghasilan atas Penjualan Properti ( Pajak Bagi Penjual)
PPH = 5% x NPOP
BPHTB atau Bea Perolehan Ha katas Tanah dan atau Bangunan (Pajak Bagi Pembeli)
BPHTB = 5% x (NPOP-NPOPTKP)
Keterangan:
NPOP : Nilai Perolehan Objek Pajak
NPOPTKP : Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (Ditetapkan Perdaerah Tingkat II)
Contoh Kasus:
Sebuah Properti dengan luas tanah 200m˛ Terjual dengan Harga 1.000.000.000, berapakah pajak yang ditanggung masing-masing penjual dan pembeli ?
Jawab:
PPH = 5% x 1.000.000.000 = 50.000.000
BPHTB = 5% x (1.000.000.000 – 60.000.000)
BPHTB = 5% x 940.000.000 = 47.000.000
Sumber:
http://videoproperti.com/pajak-pajak...umah-properti/