View Single Post
Old 18th December 2014, 07:34 AM  
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Ditjen Pajak Siap Blokir Rekening Penunggak Pajak

Quote:
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggunakan berbagai cara agar penunggak pajak dapat membayar pajak terutangnya. Hal ini dilakukan secara selektif terutama kepada pemilik utang pajak lebih dari Rp100 juta.

"Langkah pertama kita coba penagihan pajak. Kalau tidak bersedia kita paksa," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Dadang Suwarna saat ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (17/12/2014).

Dadan menjelaskan, jika hal tersebut masih belum dapat membuat penunggak membayar utang pajaknya, maka akan disita asetnya. Dari penyitaan tersebut, aset akan dilelang oleh pihak Ditjen Pajak.

"Nah baru kalau tidak bisa, kita cekal atau sebelumnya kita blokir saja semua rekeningnya," tambah Dadang.

Dadang menilai, pemblokiran rekening merupakan cara yang cukup ampuh. Sebab, penunggak pajak tidak lagi bisa mengakses transaksi perbankannya.

"Blokir itu paling cepat. Kalau sudah tidak bisa juga kita cekal dia jadi tidak bisa ke luar negeri," kata dia.

Selain pencekalan untuk pergi ke luar wilayah Indonesia, Dadang mengatakan upaya paksa bisa dilakukan dengan penyanderaan (gijzeling) yang merupakan upaya terakhir terhadap penanggung pajak. Namun, penyanderaan ini dikatakan Dadang harus jelas mengenai kepemilikan harta penunggak pajak tersebut.

"Itu paling ampuh. Kita kurung tapi harus jelas ada hartanya. Kalau tidak ada hartanya kita nombok," tambah dia.
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote