View Single Post
Old 6th January 2015, 09:39 AM  
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Menyelesaikan Persengketaan di Pasar Modal

Quote:
Dalam setiap aktivitas yang menyangkut sejumlah pihak, sewaktu-waktu bisa muncul persengketaan atau konflik perdata. Tak terkecuali aktivitas di pasar modal. Apabila pihak yang bersengketa tak bisa menyelesaikan sendiri persoalannya, bagaimana mengatasinya? Di pasar modal Indonesia ada lembaga yang membantu penyelesaian sengketa yaitu, Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) atau Indonesian Capital Market Arbitration Board.
BAPMI didirikan oleh SRO (Self Regulatory Organization) yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) serta asosiasi-asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia. BAPMI menjadi tempat menyelesaikan persengketaan perdata di bidang pasar modal melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan.

Lembaga yang didirikan pada tahun 2002 ini akan memberikan tiga alternatif penyelesaian sengketa, yaitu pendapat mengikat, mediasi, dan arbitrase. Pendapat mengikat BAPMI adalah pendapat yang diberikan oleh BAPMI atas dasar permintaan para pihak mengenai penafsiran suatu ketentuan yang kurang jelas di dalam perjanjian agar di antara para pihak tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran yang bisa membuka perselisihan lebih jauh.


BAPMI akan memberikan pendapat mengikat secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua BAPMI selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja setelah dimulainya pemeriksaan, yang disampaikan melalui surat tercatat, bukan dalam suatu forum pertemuan. Pendapat mengikat yang diberikan oleh BAPMI ini bersifat final dan mengikat para pihak yang memintanya, oleh karenanya tidak dapat diajukan perlawanan atau bantahan. Pendapat mengikat itu harus segera dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak diterbitkan, dan setiap tindakan yang bertentangan dengan pendapat mengikat merupakan pelanggaran perjanjian.

Berikutnya, mediasi BAPMI adalah cara penyelesaian masalah melalui perundingan di antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan independen yang disebut mediator. Sifat mediator adalah fasilitator pertemuan guna membantu masing-masing pihak memahami perspektif, posisi, dan kepentingan pihak lain sehubungan dengan permasalahan yang tengah dihadapi dan bersama-sama mencari solusi penyelesaiannya. Tujuan dari Mediasi adalah dicapainya perdamaian di antara para pihak yang bermasalah.

Proses mediasi yang dilakukan BAPMI berlangsung selama 14 hari kerja dalam pertemuan (hearing) tertutup untuk umum yang dilaksanakan di tempat yang ditetapkan oleh BAPMI atau tempat lain yang disepakati oleh para pihak.

Yang terakhir adalah arbitrase BAPMI, yaitu cara penyelesaian sengketa dengan menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga yang netral dan independen. Pihak ketiga disebut arbiter yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir. Keputusan yang dijatuhkan oleh arbiter tersebut bersifat final, dan mengikat bagi para pihak yang tidak dapat diajukan banding.

Pemeriksaan dalam proses arbitrase BAPMI akan berlangsung paling lama 180 hari kerja terhitung sejak arbiter tunggal/majelis arbitrase terbentuk. Arbiter dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dengan persetujuan pemohon dan termohon. Ada dua jenis arbiter, yakni arbiter tetap (arbiter BAPMI) dan arbiter tidak tetap (ad hoc) yang diseleksi, dan diangkat oleh pengurus BAPMI berdasarkan integritas dan kompetensi di bidang pasar modal sesuai latar belakang keahliannya masing-masing. Sebagian abiter dapat berlatar belakang praktisi, ahli hukum, akuntan, dan akademisi. TIM BEI
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote